Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:01 WIB
Kepala Bidang Pajak Badan Pebdapatan Daerah Jatim, Kresna Bimasakti (tengah), memberi penjelasan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. (Ist)
Kepala Bidang Pajak Badan Pebdapatan Daerah Jatim, Kresna Bimasakti (tengah), memberi penjelasan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. (Ist)

 

 

Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kembali memberlakukan pemutihan  denda pajak kendaraan bermotor  mulai 1 Oktober-30 November. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dan   HUT ke-79 Pemprov Jatim, 12 Oktober 2024.

Pembebasan pajak Ranmor yg kedua karena melihat antusias masyarakat di Jawa Timur sangat tinggi memanfaatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono, melalui  Kepala Bidang Pajak Daerah, Kresna Bimasakti mengatakan, pembebasan berupa bebas BBN II, bebas sanksi administratif pajak kebdaraan bermotor  dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta bebas pajak kendaraan bermotor Progresif.

Antusiasme masyarakat Jawa Timur memanfaat pembebasan pajak inilah membuat Pj. Gubernur Adhy Karyono memutuskan untuk mengadakan pembebasan pajak periode kedua ini.

Kresna menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang sedang berlangsung. Kebijakan murni dari  Pj Gubernur Jatim, bukan dari pasangan calon atau pihak tertentu. Jadi, kita tidak melihat ini dari kacamata politik, tapi lebih pada mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi.

a, berharap,   masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kebijakan ini. Penghapusan denda pajak sebelumnya berlangsung satu bulan sejak 1 Juli 2024. Kresna memprediksi dari pemutihan ini bakal ada 519 ribu obyek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Dan untuk penerimaan Negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp 319,8 miliar. (SPnews/TK)

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X