Surabaya, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober-30 November. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dan HUT ke-79 Pemprov Jatim, 12 Oktober 2024.
Pembebasan pajak Ranmor yg kedua karena melihat antusias masyarakat di Jawa Timur sangat tinggi memanfaatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Kresna Bimasakti mengatakan, pembebasan berupa bebas BBN II, bebas sanksi administratif pajak kebdaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta bebas pajak kendaraan bermotor Progresif.
Antusiasme masyarakat Jawa Timur memanfaat pembebasan pajak inilah membuat Pj. Gubernur Adhy Karyono memutuskan untuk mengadakan pembebasan pajak periode kedua ini.
Kresna menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang sedang berlangsung. Kebijakan murni dari Pj Gubernur Jatim, bukan dari pasangan calon atau pihak tertentu. Jadi, kita tidak melihat ini dari kacamata politik, tapi lebih pada mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi.
a, berharap, masyarakat Jawa Timur memanfaatkan kebijakan ini. Penghapusan denda pajak sebelumnya berlangsung satu bulan sejak 1 Juli 2024. Kresna memprediksi dari pemutihan ini bakal ada 519 ribu obyek kendaraan yang akan memanfaatkannya. Dan untuk penerimaan Negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp 319,8 miliar. (SPnews/TK)
Artikel Terkait
Penjabat Gubernur Jatim dan 356.644 Siswa Deklarasikan Gerakan Anti Perundungan
Deklarasi Kampanye Damai di Jatim Berlangsung Aman
Neraca Perdagangan Jawa Timur - Guatemala Surplus US$ 1,25 juta Bagi Jatim