Jakarta, SUARA PEMBARUAN -
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (Satgas PASTI OJK) tengah menggodok pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan (PUSAKA).
"PUSAKA merupakan inisiatif OJK dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI beserta asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan di sektor keuangan," ujar Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsah, dalam acara Guyub Bareng Media se-Jateng dan DIY di Kantor Pusat OJK Jakarta, Kamis (5/9).
Baca Juga: Hingga Agustus 2024, Nilai Transaksi Bursa Karbon Indonesia Rp37,05 Miliar
Irhamsah menegaskan, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2024. Angka tersebut didominasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencapai 9.180 entitas. Sisanya adalah 1.489 entitas investasi ilegal dan 251 gadai ilegal.
Baca Juga: Hari Pelanggan, Direksi dan Manajemen Indosat Turun Langsung Layani Pelanggan
"Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 mencapai Rp139,674 triliun," paparnya.
Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA), kata dia, mejadi salah satu upaya yang diharapkan bisa menekan berbagai kasus termasuk maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Baca Juga: Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh
Khusus untuk pinjol ilegal, Pemerintah telah memblokir 9.180 pinjol ilegal dan kini tercatat hanya 98 saja pinjol yang legal dan diawasi OJK, 7 diantaranya syariah.
Kehadiran pinjol P2P (peer-to-peer) Lending turut mendorong sektor produktif dan UMKM, dengan cara menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable.
Baca Juga: Pertamina Gunakan Artificial Intelligent Mempercepat Verifikasi QR Code
"Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan," ujarnya. *
Artikel Terkait
Polisi Jabar dan DIY Gerebek Kantor ‘Pinjol’ di Sleman
Masyarakat Dirugikan Pinjol dan Ansuransi Silakan Lapor ke OJK
Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol
OJK Masuk Ponpes, Kembangkan Program Inklusi Keuangan Syariah
Masih Marak Pinjol Ilegal, OJK Perlu Kerja Keras