Bengkulu,suarapembaruan.news- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online (pinjol) dan ansuransi atau lembaga keuangan lainnya silakan melaporkan ke OJK.
"Silakan masyarakat datang ke kantor OJK untuk melaporkan persoalan yang mereka hadapi dengan pinjol dan ansuransi atau jasa keuangan lainya. OJK Bengkulu siap membantu masyarakat mengatasi masalahnya," kata Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji Siswantora pada acara media update pemaparan perkembangan industri jasa keuangan triwulan I 2024 di Bengkulu, Kamis (4/4/2024).
Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke OJK Bengkulu, pasti ditindaklanjuti sesuai masalah yang mereka sampaikan. "Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke OJK langsung kita respon," katanya.
Baca Juga: Rapat Dewan Komisioner OJK: SJK Nasional Stabil, Likuiditas Memadai dan Modal Kuat
Ia mengatakan, sepanjang perusahaan jasa keuangan yang mereka laporkan ke OJK berstatus legal atau remsi pasti akan ditindaklanjuti, tapi kalau perusahaan tersebut ilegal sulit untuk dapat ditindaklanjuti pihaknya.
"Bagimana kita mau mengusutnya mereka saja tidak terdaftar di OJK karena usaha mereka ilegal. Tapi, bagi perusahaan jasa keuangan baik pinjol maupun ansuransi dan usaha lainnya resmi dan terdaftar di OJK kita pastikan laporan masyarakat akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Tito Adji Siswantoro mengingat masyarakat jika merasa dipermainan oleh perusahaan jasa keuangan, seperti pinjol, ansuransi, koperasi simpan pinjam dan sebagainya tidak perlu takut melaporkan perusahaan bersangkutan ke OJK Bengkulu.
Baca Juga: Ada 206 Pengaduan Konsumen ke OJK Jateng, Terbanyak soal Fintech
Masyarakat untuk melapor ke OJK, kata Tito tidak perlu datang ke kantor OJK Bengkulu, tapi cukup melaporkan melalui online ke aplikasi portal layanan OJK Bengkulu. Soalnya, kalau harus datang ke OJK Bengkulu, kasihan masyarakat.
"Seperti masyarakat Kabupaten Mukomuko jika merasa dirugikan oleh salah satu usaha jasa keuangan silakan melapor ke OJK melalui portal online kami dan tidak perlu datang ke Bengkulu, kasihan jarak jauh dan biaya besar. Cukup laporanya melalui portal kami," ujar Tito.
Sepanjang perusahaan jasa keuangan yang dilaporkan masyarakat ke OJK legal, dipastikan perusahaan tersebut diberikan sanksi jika apo yang dilaporkan masyarakat terbukti benar. Tapi sebaliknya jika laporan warga tidak akurat maka OJK tidak bisa menindaklanjutnya.
Baca Juga: OJK Luncurkan Penyempurnaan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia
Soalnya, kata Tito Adji jika sebuah perusahaan jasa keuangan yang legal dan memiliki izin resmi dari OJK, dipastikan dalam menjalin kerja sama dengan masyarakat harus selektif dan hati-hati karena jika mereka salah menjalankan usaha akan diberikan sanksi oleh OJK.
Karena itu, jika ada pinjol atau koperasi atau usaha jasa keuangan lainya menawarkan pinjaman ke masyarakat tanpa agunan dengan jumlah besar, maka perusahaan tersebut diteliti apakah memang resmi atau ilegal alias tidak berizin.
Artikel Terkait
Khusus Warga Jateng-DIY, Ngaji 1 Juz Gratis E-Voucher dari MyPertamina, Mau Ikut? Catat Lokasinya!
Posko Terpadu Lebaran 2024 Dimulai, Nana Sudjana: Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemudik
Operasi Ketupat Nala 2024 Pengamanan Lebaran di Bengkulu Libatkan 2.236 Personel
Pertamina Sulawesi Bersama BPH Migas Pastikan Kesiapan Sarfas BBM & LPG Jelang Idul Fitri 1445 H
Ramadhan Berbagi, Semen Gresik Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu