Jakarta, suarapembaruan.news - Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan penyempurnaan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS).
Saat ini, Indonesia masuk dalam daftar 10 (sepuluh) negara utama penghasil volume emisi karbon terbesar di dunia, namun tergolong lima negara penghasil emisi karbon perkapita terendah di antara negara-negara G20 dan ASEAN.
Sebagai negara produsen, Indonesia masih sangat mengandalkan penggunaan bahan bakar fosil seperti batubara dan gas alam untuk berbagai kegiatan industri yang menunjang perekonomian nasional seperti manufaktur, pertambangan, dan pertanian.
Baca Juga: Aplikasi SI-LPPD Dapat Kurangi Risiko Redundansi Data
Dalam memastikan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan, Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam menyongsong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai strategi maupun kebijakan. Selanjutnya, implementasi strategi atau kebijakan dalam pembangunan berkelanjutan ini memiliki tantangan yang cukup besar terutama dalam aspek pendanaan.
Kebutuhan biaya pembangunan berkelanjutan yang besar membuka peluang ekspansi bisnis yang signifikan bagi industri perbankan, peluang ini dapat diciptakan melalui terobosan baru dalam menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan yang dirancang khusus untuk mendukung proyek-proyek pembangunan berkelanjutan terutama pda sektor energi, kehutanan dan transportasi.
Dalam hal penguatan regulasi, pada periode laporan, OJK telah menerbitkan delapan ketentuan perbankan berupa tiga Peraturan OJK dan lima Surat Edaran OJK.
Baca Juga: Camkoha Market Diharapkan Dapat Tingkatkan UMKM Bengkulu
Tiga Peraturan OJK dimaksud merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang P2SK untuk mendorong dan memperkuat layanan digital Perbankan, SDM BPR dan BPRS serta penguatan pengawasan pada BPR dan BPRS.
Selain itu, OJK juga aktif berkoordinasi dengan Pemerintah dan Otoritas terkait dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Pada periode laporan ini, OJK juga melaksanakan first mission Financial Sector Assessment Program (FSAP) Review Indonesia 2023/2024 yang merupakan suatu program bersama antara IMF dan World Bank untuk menganalisis secara komprehensif dan mendalam mengenai sektor keuangan suatu negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa OJK terus mencermati perkembangan volatilitas ekonomi global dan dampaknya kepada ekonomi domestik, yang disertai dengan kebijakan pengawasan perbankan secara individual yang intensif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan Indonesia pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin, Pj Gubernur Sulsel Canangkan Sedekah Pohon
Selanjutnya, OJK juga meminta bank-bank agar terus memperhatikan aspek kehatihatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam memaksimalkan layanan perbankan, dan selalu menjaga integritas untuk bisa mencapai pertumbuhan yang tinggi dan sehat.
Laporan Surveilance Perbankan Inndonesia
Artikel Terkait
Didominasi Sektor Perbankan, OJK Jateng Layani 1.166 Pengaduan Masyarakat
Pemprov Bengkulu dan OJK Pusat Jalin Kerja Sama
Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dari KPK, OJK: Wujud Komitmen Jaga Integritas
OJK Dukung Pembiayaan Bermasalah di LPEI Diseret ke Jalur Hukum
Cegah Fraud, OJK Ajak Pelaku Jasa Keuangan Jaga Integritas dan Profesionalitas