Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
Artikel Terkait
Izin Usaha Perumda BPR Purworejo Dicabut, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang, Dana Nasabah Dijamin LPS
Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bermasalah
Training of Trainers (ToT) Para Guru SD dan SMP se-Kota Semarang, Cara OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusif Keuangan
OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani
OJK dan Pemprov Jateng Kembangkan PIKD