Semarang, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi. Langkah ini diwujudkan dengan memberikan persetujuan atas penggabungan sejumlah BPR di Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya membangun industri perbankan yang lebih sehat, tangguh, efisien, dan mampu meningkatkan pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut mencakup penggabungan PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Keputusan itu diserahkan kepada jajaran pengurus BPR pada 4 Agustus 2026.
Selain itu, OJK juga mengesahkan penggabungan PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tanggal 29 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada 5 Agustus 2026.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan kebijakan konsolidasi ini merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi industri BPR, baik dari sisi permodalan, tata kelola, maupun kapasitas usaha.
"Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Hidayat.
Menurutnya, proses persetujuan merger dilakukan setelah OJK melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari kecukupan modal, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, hingga perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan efektifnya proses penggabungan tersebut, seluruh hak dan kewajiban BPR yang melebur akan beralih kepada masing-masing BPR penerima penggabungan. OJK memastikan seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan normal tanpa perubahan terhadap hak maupun kewajiban mereka.
OJK menegaskan proses konsolidasi telah dipersiapkan secara matang sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan perbankan seperti biasa selama masa transisi berlangsung.
Ke depan, regulator akan terus mendorong transformasi dan konsolidasi industri BPR sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan nasional. Kebijakan tersebut diharapkan mampu melahirkan BPR yang memiliki struktur permodalan lebih kuat, daya saing lebih tinggi, serta kapasitas lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM dan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.*