Surakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berkantor di Jalan Raya Klaten–Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan setelah bank mengalami permasalahan permodalan dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta memperoleh predikat tingkat kesehatan bank dalam kategori tidak sehat.
Meski telah diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, upaya tersebut tidak berhasil. Pada 12 Juni 2026, OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 17 Juni 2026, BPR Ceper Permata Artha diputuskan tidak akan diselamatkan. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Setelah pencabutan izin berlaku, seluruh proses penanganan bank akan dilanjutkan oleh LPS melalui mekanisme penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tidak panik. Masyarakat diminta tetap tenang karena dana simpanan yang memenuhi persyaratan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulator menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah tetap terlaksana melalui mekanisme yang telah diatur oleh LPS.*