ekonomi-bisnis

Fintech Lending Diperketat, OJK Soroti Maucash, Dana Syariah, hingga Risiko Gagal Bayar

Senin, 12 Januari 2026 | 06:07 WIB
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya

Memasuki 2026, OJK memastikan penguatan regulasi terus dilakukan. Salah satunya melalui SEOJK 19/2025 yang mengatur batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan secara bertahap hingga 30% pada 2026. OJK juga menegaskan kewajiban penggunaan escrow account agar alur dana Pindar lebih transparan dan dapat ditelusuri.Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang, 10 Motor Rusak, Dampak Puting Beliung di Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo

Dalam upaya pencegahan fraud, OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 tentang strategi anti-fraud bagi LJK, termasuk fintech lending.

OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only, maraknya gesek tunai (gestun) pada layanan paylater, serta aksi premanisme terhadap aset pembiayaan sebagai ancaman serius bagi industri. OJK mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga dan meminta perusahaan pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian serta memperkuat verifikasi agunan.Baca Juga: Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti, Kasus di Polda DIY Dihentikan, Retno Sudiyanti Ajukan Laporan di Polres Sleman

Terkait gestun, OJK menegaskan praktik tersebut tidak memenuhi kriteria BNPL sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025 dan akan terus diawasi karena berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar.

Prospek 2026: Pendanaan Masih Didominasi Perbankan

Dari sisi pendanaan, hingga November 2025, sumber dana Pindar masih didominasi perbankan sebesar Rp60,79 triliun (64,10%), sementara lender individu tercatat Rp5,18 triliun (5,46%).Baca Juga: Podcast Ahok–Denny Sumargo Sempat Hilang, Bahas Politik hingga Kebebasan Ekspresi

OJK menilai struktur pendanaan ke depan diharapkan lebih sehat dan berimbang, seiring pengaturan lender profesional dan non-profesional.

Sementara itu, OJK memproyeksikan pembiayaan Pindar tetap relevan dalam 2–3 tahun ke depan, pembiayaan kendaraan listrik masih berpotensi tumbuh meski insentif berakhir, serta tren emas dan bullion diprediksi memperkuat industri pergadaian dan pasar keuangan berbasis emas.Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Candaan Pandji di Show Mens Rea Tak Bisa Dipidana KUHP Baru

“Seluruh langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, dan memastikan industri pembiayaan tumbuh sehat dan berkelanjutan,” pungkas Agusman.*

Halaman:

Tags

Terkini