Fintech Lending Diperketat, OJK Soroti Maucash, Dana Syariah, hingga Risiko Gagal Bayar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 12 Januari 2026 | 06:07 WIB
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro,  dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya


Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah konsolidasi dan penguatan pengawasan industri pembiayaan digital (peer-to-peer lending/Pindar) terus berjalan sepanjang 2025 dan akan diperketat pada 2026.Baca Juga: Polda Papua Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem Awal 2026

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Salah satu sorotan utama adalah pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) yang telah disetujui OJK secara sukarela melalui surat tertanggal 17 Desember 2025. Dengan pencabutan izin tersebut, Maucash diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada para lender.Baca Juga: Banjir Pati Berangsur Surut, Polisi Siaga Pantau dan Bantu Warga Terdampak

“OJK terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh kewajiban Maucash kepada lender dan pihak terkait dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Agusman.

Menurut OJK, keluarnya sejumlah pemain Pindar sepanjang 2025, termasuk Maucash, Pindar Ringan, dan Crowde, merupakan bagian dari konsolidasi industri untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.Baca Juga: Satlantas Polresta Pati Sigap Amankan Lalu Lintas Usai Cuaca Ekstrem

OJK juga menegaskan bahwa moratorium perizinan Pindar masih berlaku, dengan fokus pengawasan pada peningkatan kualitas penyelenggara yang ada.

OJK juga memaparkan perkembangan penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga mengalami gagal bayar dengan nilai klaim lender mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Sejak Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen.Baca Juga: Sigap Hadapi Longsor, Polsek Tlogowungu Bersama Warga Pulihkan Akses Jalan

Sejak 2 Desember 2025, DSI resmi berada dalam pengawasan khusus, dan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi, kepatuhan, serta penelusuran aset masih berlangsung.

OJK juga telah menjatuhkan 15 sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan POJK 40/2024.Baca Juga: Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 123 Ton Bawang Ilegal di Semarang

“OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku,” tegas Agusman.

Terkait pemblokiran rekening DSI, OJK menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan PPATK, sementara OJK terus memantau dampaknya terhadap proses pengembalian dana lender.Baca Juga: John Herdman Tiba 12 Januari, Pelatih Baru Timnas Pilih Tinggal di Indonesia

TWP90 Masih Jadi PR Industri

OJK mencatat, hingga November 2025 terdapat 24 penyelenggara Pindar dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%, yang mayoritas berasal dari segmen pembiayaan produktif.

OJK telah meminta para penyelenggara tersebut menyampaikan rencana aksi (action plan) dan akan mengenakan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.Baca Juga: Pandji Buka Suara soal “Mens Rea”, Bantah Takut Kritik Anies

Selain itu, terdapat 9 penyelenggara Pindar yang hingga November 2025 belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp12,5 miliar. OJK mendorong langkah penambahan modal, masuknya investor strategis, hingga opsi merger atau konsolidasi.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X