Ia pun berpendapat, jika para aparatur juga menjalankan usaha kecil, maka mereka dapat ikut berkontribusi terhadap perekonomian tanpa harus membebani pelaku UMKM.
"Kalau seorang saja pegawai itu berjualan punya omzet Rp5 juta, lumayan. Daripada pegawai keliling menagih pajak, kurang-kurangi!" tulisnya.
Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menyampaikan dukungan kepada pelaku UMKM, sementara lainnya meminta adanya penjelasan resmi dari instansi perpajakan mengenai aturan yang sebenarnya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan omzet kecil.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari otoritas pajak maupun pemerintah daerah terkait kronologi pendataan usaha yang dikeluhkan pemilik Pizza Umma Adnan maupun mengenai informasi kewajiban pajak yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
Artikel Terkait
Realisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digenjot, Wagub Mian Tekankan Kolaborasi Antardaerah
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Wagub Mian Hadiri Munas APPSI di NTB, Paparkan Pemprov Tarik Pajak Permukaan Air Tanah Kelapa Sawit
Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Pertanyaan Lama Yang Masih Dinanti Jawabannya Buruh dan Akademisi Desak Evaluasi Aturan JHT
E-PBBKB Hadir, Pemprov Bengkulu Optimalkan Pengelolaan Pajak Daerah Secara Digital