Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Keluhan seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Timur viral di media sosial setelah mengaku didatangi petugas pajak yang melakukan pendataan usaha. Dalam unggahannya, pemilik usaha Pizza Umma Adnan menyebut usahanya yang beromzet sekitar Rp3 juta per bulan diinformasikan wajib membayar pajak sebesar 10 persen.
Curahan hati tersebut diunggah melalui akun Facebook pribadi milik Umma Adnan dan kemudian ramai diperbincangkan warganet pada Selasa (21/7/2026).
Dalam unggahannya, Umma mengaku terkejut setelah menerima penjelasan dari petugas yang datang bersama satu kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Terkejutlah aku, kok banyak sekali, 10 persen?" tulis Umma dalam unggahannya.
Menurut Umma, besaran pungutan tersebut dinilai cukup memberatkan bagi pelaku usaha kecil yang baru merintis usaha.
Ia juga mengaku mendapat saran untuk menaikkan harga jual produknya agar keuntungan tidak berkurang akibat kewajiban pajak tersebut.
"Dikasih solusi suruh naikkan harga, katanya kalau dinaikkan harga jadi keuntungan ibu tidak berkurang," tulisnya.
Namun, menurutnya, solusi tersebut belum tentu efektif karena kenaikan harga berpotensi menurunkan jumlah pembeli.
"Tidak berkurang gimana? Kalau harga naik, bisa jadi penjualan yang berkurang. Salah yang salah atau gimana ini," lanjutnya.
Dalam unggahan yang sama, Umma juga menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang menurutnya menyasar pelaku UMKM dengan omzet kecil.
Ia bahkan melontarkan sindiran agar pemerintah lebih memilih membuka usaha sendiri untuk meningkatkan pendapatan daerah daripada berkeliling melakukan penagihan pajak.
"Kenapa ya mereka tidak bikin usaha sendiri supaya punya pendapatan daerah, jual pentol, es dawet kah kalian itu," tulisnya.
Umma mengaku memulai usahanya hanya dengan modal sekitar Rp1 juta dan berusaha mengembangkan bisnisnya secara mandiri.
Artikel Terkait
Realisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Digenjot, Wagub Mian Tekankan Kolaborasi Antardaerah
Hari Pajak Nasional, BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2026
Wagub Mian Hadiri Munas APPSI di NTB, Paparkan Pemprov Tarik Pajak Permukaan Air Tanah Kelapa Sawit
Pajak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Pertanyaan Lama Yang Masih Dinanti Jawabannya Buruh dan Akademisi Desak Evaluasi Aturan JHT
E-PBBKB Hadir, Pemprov Bengkulu Optimalkan Pengelolaan Pajak Daerah Secara Digital