Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kondisi usaha angkutan penyeberangan nasional kembali mendapat sorotan. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mengeluhkan semakin beratnya biaya operasional kapal akibat pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak dunia.
Ketua Umum GAPASDAP, Khoiri Soetomo mengatakan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kini sangat memukul industri angkutan penyeberangan. Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 4 Mei 2026, nilai tukar dolar AS berada di kisaran Rp17.464,89 untuk kurs jual dan Rp17.291,11 untuk kurs beli.
Menurut Khoiri, hampir seluruh kebutuhan operasional kapal sangat bergantung pada komponen yang dipengaruhi kurs dolar AS. Mulai dari suku cadang kapal, biaya pengedokan, perlengkapan teknis, hingga peralatan keselamatan pelayaran.
“Biaya-biaya terus naik, sementara pendapatan perusahaan relatif tetap karena tarif angkutan penyeberangan belum juga disesuaikan,” ujarnya, Senin (4/5).
Tak hanya pelemahan rupiah, tingginya harga minyak dunia yang masih berada di atas US$107 per barel juga semakin menambah tekanan terhadap biaya operasional kapal.
Khoiri menjelaskan, kondisi tersebut membuat struktur biaya perusahaan penyeberangan semakin tidak seimbang dengan tarif yang berlaku saat ini. Bahkan berdasarkan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan kala itu sudah mengalami kekurangan hingga 31,8 persen dari kebutuhan biaya riil.
“Dengan kurs dolar yang kini sudah menembus Rp17 ribu lebih, selisih antara tarif dan biaya operasional tentu semakin melebar,” katanya.
Di sisi lain, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, hal itu membutuhkan biaya besar yang tidak sedikit.
“Keselamatan dan kenyamanan pelayaran membutuhkan biaya. Tidak mungkin standar keselamatan dapat dipenuhi dengan baik apabila struktur tarif tertinggal jauh dari biaya operasional yang terus meningkat,” tegas Khoiri.
Karena itu, DPP GAPASDAP kembali menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan RI pada 20 April 2026 guna meminta pemerintah segera memproses penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai usulan yang telah diajukan sebelumnya.
GAPASDAP menilai penyesuaian tarif bukan hanya demi kepentingan pengusaha, melainkan juga menyangkut keberlangsungan layanan transportasi penyeberangan nasional.
Mereka khawatir keterlambatan penyesuaian tarif dapat berdampak pada kemampuan perusahaan dalam melakukan perawatan kapal dan menjaga standar keselamatan penumpang.
Selain mendesak penyesuaian tarif, GAPASDAP juga berharap pemerintah memberikan dukungan atau insentif bagi perusahaan angkutan penyeberangan. Bentuk dukungan tersebut antara lain pengurangan biaya kepelabuhanan, keringanan pajak, penyesuaian PNBP, hingga bantuan terhadap beban bunga perbankan seperti yang selama ini diberikan kepada sektor penerbangan.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan,” pungkas Khoiri.*
Artikel Terkait
Tambah Kapal Bukan Solusi, Gapasdap Dorong Pembangunan Dermaga di Ketapang–Gilimanuk
GAPASDAP Bongkar Akar Macet Merak–Bakauheni: Bukan Kurang Kapal, Tapi Dermaga Tak Memadai
GAPASDAP Nilai Penataan Merak–Bakauheni Ciptakan Kelancaran Semu, Minta Presiden Turun Tangan Benahi Penyeberangan Nasional
Dermaga Kurang, Kapal Menganggur! Gapasdap Soroti Akar Macetnya Penyeberangan Merak–Bakauheni
Feri Banyak Tapi Dermaga Terbatas, GAPASDAP Soroti Tantangan Operasional Angkutan Lebaran