Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Ekonom Anthony Budiawan menilai kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pengetatan impor ilegal baju bekas merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, keberadaan barang bekas impor berpotensi besar merugikan industri tekstil dalam negeri.
Dalam podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Senin (24/11/2025), Anthony menegaskan bahwa masuknya baju bekas dari luar negeri telah mengarah pada praktik dumping yang membuat sejumlah industri lokal gulung tikar. “Impor barang bekas ini justru dumping dan merugikan, membuat beberapa industri kita tutup,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut kerap dibiarkan, sementara aturan antidumping yang seharusnya menjadi benteng perlindungan belum berjalan optimal. Karena itu, ia meminta publik mendukung langkah Purbaya agar industri lokal dapat kembali pulih.
Isu impor baju bekas sebelumnya memicu pro dan kontra, dengan sebagian pihak menilai barang murah dari luar diperlukan karena daya beli masyarakat yang rendah. Namun, Anthony menolak anggapan tersebut.
Menurutnya, membiarkan impor bekas ilegal masuk hanya akan semakin memukul industri lokal dan menciptakan ketidakadilan usaha. “Itu harus dicari solusinya. Tidak bisa karena daya beli rendah, lalu barang bekas bebas masuk,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika logika itu diterapkan, maka produk pangan murah dari luar pun bisa dibiarkan masuk dan pada akhirnya merugikan petani. Padahal, belum tentu persaingan harga tersebut berlangsung secara adil.
Anthony kemudian menyoroti persoalan daya beli yang rendah. Menurut Managing Director PEPS itu, lebih dari 190 juta warga Indonesia memiliki pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan — kondisi yang membuat mereka kesulitan mencukupi kebutuhan dasar.
Karena itu, Anthony menilai solusi yang lebih tepat adalah meningkatkan kemampuan belanja masyarakat, misalnya melalui kenaikan upah atau subsidi bagi industri garmen lokal. Bahkan, ia menyarankan anggaran besar seperti program Makan Bergizi Gratis dapat dialokasikan langsung kepada masyarakat miskin untuk mengurangi beban ekonomi dan masalah gizi sekaligus.
Sementara itu, Menkeu Purbaya telah menegaskan komitmennya untuk memperketat penindakan impor ilegal baju bekas. Ia menilai sanksi yang berlaku selama ini terlalu ringan karena hanya berakhir pada pemusnahan barang dan hukuman penjara.
Purbaya menyatakan akan menambah sanksi berupa denda materiil serta pembatasan aktivitas impor bagi pelaku. “Barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, lalu di-blacklist seumur hidup,” tegasnya saat ditemui di Menara Bank Mega, 27 Oktober 2025.
Meski belum memastikan waktu penerbitan aturan baru tersebut, Purbaya menargetkan regulasi dapat dikeluarkan secepatnya. Pemerintah juga memastikan kebutuhan pasar dalam negeri akan dipenuhi dengan suplai dari produksi lokal.
Artikel Terkait
Tarif Impor: Mengapa Negara Menaikkan Pajak Perdagangan dan Dampaknya bagi Konsumen
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Bahas Polemik Dana Pemda: “Itu Urusan Bank Indonesia”
Larangan Impor Pakaian Bekas Jadi Sorotan DPR, Imas Aan Ubudiyah Dukung Langkah Tegas Pemerintah
Purbaya Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pegawai, dari Suap hingga Penagihan di Luar Jam Kerja
Bahlil Ungkap Keberhasilan Biodiesel Tekan Impor Solar, Siap Terapkan Etanol untuk Bensin
Kemendag Musnahkan 500 Balpres Ilegal Senilai Rp112 Miliar, Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas