Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Selasa (28/10).
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari platform pinjaman daring berbasis syariah tersebut.
Dalam pertemuan itu, hadir Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri bersama jajaran manajemen serta sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung akar permasalahan dan langkah penyelesaiannya. Agenda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan industri layanan pendanaan daring (pindar).
OJK meminta pihak DSI memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi perusahaan serta memastikan tanggung jawab terhadap dana lender yang tertahan.
Menanggapi hal tersebut, manajemen DSI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap, dengan melibatkan perwakilan lender dalam penyusunan rencana penyelesaian.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini bertujuan agar DSI fokus pada penyelesaian kewajiban kepada lender.
Berdasarkan ketentuan tersebut, DSI dilarang melakukan penghimpunan dana baru dari lender maupun penyaluran pinjaman kepada borrower, baik melalui situs web, aplikasi, atau media lain.
Selain itu, DSI tidak diperbolehkan mengalihkan atau mengubah kepemilikan aset, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Perusahaan juga tidak dapat mengganti jajaran direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, maupun pemegang saham tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali perubahan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan.
OJK juga mewajibkan DSI tetap membuka layanan pengaduan dan tidak menutup kantor operasional. DSI harus menyediakan saluran komunikasi aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan atas setiap laporan lender secara tepat waktu.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan lanjutan, OJK terus mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan DSI. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melaksanakan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK menegaskan agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi komunikasi, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan dengan cepat dan sesuai aturan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital tetap terjaga.*
Artikel Terkait
Fintech Dongkrak Pertumbuhan Jasa Keuangan Jateng, OJK Catat Penyaluran Tembus Rp7 Triliun
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti
Ratusan Pelaku UMKM Ikuti Eduksi Keuangan Dilakukan OJK Bengkulu
Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp7 Triliun, OJK Waspadai Modus Baru Berbasis AI
OJK dan IAI Luncurkan Panduan Akuntansi Aset Kripto untuk Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Keuangan Digital