Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan untuk menyesuaikan suku bunga kredit seiring penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Langkah ini dinilai penting agar bunga kredit tetap kompetitif dan sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, penurunan BI Rate umumnya diikuti penyesuaian bunga kredit dengan jeda tertentu. Dengan BI Rate kini berada di level 5 persen sejak 20 Agustus 2025, menurutnya masih ada ruang bagi bank untuk menurunkan bunga kredit lebih jauh.
Sepanjang Juli 2025, rata-rata suku bunga kredit rupiah sudah turun 7 basis poin dibanding periode sama tahun sebelumnya, terutama pada kredit produktif. Tren penurunan ini diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun.
Namun, Dian menekankan bahwa penyesuaian bunga kredit sangat bergantung pada struktur pendanaan tiap bank. Banyak bank masih bertumpu pada dana mahal (time deposit) dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK). Karena itu, OJK mendorong perbankan memperkuat strategi pendanaan dengan meningkatkan porsi dana murah agar ruang penurunan bunga semakin besar.
Selain efisiensi biaya, OJK juga menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan konsumen. Bank diminta terbuka dalam menyampaikan informasi produk agar nasabah mendapat layanan yang adil.
OJK berharap kebijakan ini mampu menyeimbangkan kesehatan perbankan dengan kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga daya saing industri perbankan di tengah tren penurunan suku bunga global.
Artikel Terkait
Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong
Bos Sritex Ditangkap Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
Wali Kota Bengkulu Minta BTN Tunda Angsuran Kredit Rumah Korban Gempa
S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia: Sinyal Kuat Ketahanan Ekonomi dan Stabilitas Sektor Keuangan
Tanda-Tanda Keuangan yang Menggambarkan Kelas Menengah: Dari Kredit Rumah hingga Tabungan Darurat