Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat maraknya praktik jasa keuangan ilegal kini telah melampaui Rp120 triliun. Kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi upaya perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya arus digitalisasi sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa digitalisasi seharusnya menghadirkan banyak manfaat, mulai dari efisiensi biaya hingga akses layanan yang lebih mudah. Namun, kemajuan ini juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan.
“Perkembangan ini memang membawa kemudahan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan risiko yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Fraudster dan scammer justru semakin mudah merugikan,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menekankan, tantangan terbesar muncul saat perekonomian membutuhkan pendalaman pasar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memperkuat sektor keuangan, tetapi hal ini sulit tercapai bila dana mereka justru raib akibat praktik ilegal.
“Bagaimana kita bisa berharap partisipasi publik, jika uang mereka tidak masuk ke sektor produktif, melainkan hilang karena menjadi korban keuangan ilegal yang nilainya sudah lebih dari Rp120 triliun,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mendorong kampanye nasional pemberantasan scam. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga ruang gerak pelaku keuangan ilegal makin sempit.
Artikel Terkait
Red Notice Mantan Dirut Investree Diterbitkan: OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan
OJK Bongkar Ribuan Kasus Keuangan Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipuan Digital
OJK-KPK Cetak Ahli Pembangun Integritas untuk Perkuat Budaya Antikorupsi di Sektor Keuangan
OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, LPS Putuskan Likuidasi
OJK Luncurkan Kampanye Nasional Anti-Scam: Satgas PASTI Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Keuangan Ilegal