OJK Dorong Tata Kelola Ekosistem SJK Lewat Model Trilini: Lindungi Konsumen, Perkuat Integritas Industri

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 7 Juli 2025 | 18:13 WIB
Ketua Dewan Audit OJK yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena.
Ketua Dewan Audit OJK yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena.



Semarang, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang kuat dalam ekosistem Sektor Jasa Keuangan (SJK) melalui penguatan model trilini (three lines model). Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, dalam forum GRC (Governance, Risk, and Compliance) wilayah Jawa Tengah dan DIY, Senin (7/7/2025).

Forum ini dihadiri oleh lebih dari 900 peserta, baik secara fisik maupun daring, termasuk pimpinan lembaga jasa keuangan, asosiasi profesi, regulator, serta pelaku industri.

Dalam sambutannya, Sophia menekankan bahwa pendekatan tata kelola tidak cukup hanya dari sisi internal lembaga keuangan, tetapi harus dibangun melalui sinergi yang melibatkan seluruh lini—yakni industri sebagai first line, lembaga profesi penunjang sebagai second line, dan OJK sebagai regulator (third line).

"Trilini bukan sekadar konsep, tapi ekosistem pengawasan terpadu yang menjadi wajah baru penguatan tata kelola SJK. Kita ingin mencegah praktek window dressing dan meningkatkan integritas pelaporan keuangan yang selama ini menjadi titik rawan penyimpangan," ujar Sophia.

Ia menguraikan bahwa berbagai kasus besar seperti Jiwasraya, Wanaartha, hingga kasus kredit fiktif yang menyeruak baru-baru ini, menjadi sinyal kuat perlunya ekosistem pengawasan yang tegas dan menyeluruh. Berdasarkan laporan, kerugian akibat penyajian laporan keuangan yang menyesatkan dapat mencapai rata-rata USD 6 juta per kasus.

Pada lini pertama, yaitu industri jasa keuangan, Sophia menegaskan pentingnya penguatan kontrol internal dan akuntabilitas direksi atas pelaporan keuangan. Di lini kedua, lembaga profesi penunjang seperti Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai, dan Aktuaris diharapkan dapat menjaga standar profesi dan etika yang tinggi. Sementara itu, di lini ketiga, OJK menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, perizinan, edukasi, dan perlindungan konsumen secara tegas dan konsisten.

“Lembaga profesi penunjang tidak hanya membela profesi, tapi harus memberikan jaminan bahwa jasa yang diberikan sesuai standar kualitas dan kepentingan publik,” tegas Sophia.

Tata Kelola di Tengah Ketidakpastian Global

Sophia juga menyinggung kondisi global yang penuh ketidakpastian akibat konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, serta risiko perubahan iklim. Di tengah situasi ini, sektor jasa keuangan diharapkan menjadi pilar penopang perekonomian nasional.

"Indeks efisiensi investasi Indonesia (ICOR) masih tinggi, mencapai 6,3. Ini menandakan perlunya peningkatan efektivitas dan tata kelola, agar setiap rupiah investasi bisa berdampak nyata pada pertumbuhan," ujarnya.


Beberapa langkah konkret telah ditempuh OJK, antara lain penerbitan POJK 15/2024 tentang integritas pelaporan keuangan bank yang mewajibkan tanggung jawab penuh dari direksi. Selain itu, POJK 12/2024 juga mendorong penerapan sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001. Hingga kini, sudah 83 lembaga jasa keuangan tersertifikasi SMAP.

OJK juga mendorong penguatan sinergi fungsi audit internal dan komite audit dalam lembaga jasa keuangan. “Kepala audit internal memang berada di bawah manajemen, tetapi tetap harus bertanggung jawab kepada komite audit untuk menjaga independensinya,” kata Sophia.

Sebagai bentuk komitmen, OJK juga mendukung sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) yang menjadi bagian dari strategi nasional antikorupsi. Saat ini, sudah ada 19 insan OJK yang tersertifikasi API.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X