"Sekolah Adat Tunggu Tubang harus jadi pemantik, bahwa ini waktunya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat juga bisa disegerakan," kata Fahmi. Apalagi, tambah Fahmi, di Kabupaten Kaur, nyatanya ada beberapa komunitas adat yang memang sudah memiliki ikatan panjang dengan daerah itu.
"Ada Semende di Padang Guci, Banding Agung, Muara Sahung. Lalu ada juga komunitas adat Kaur yang ada di pesisir, bukit dan lainnya. Tanpa pengakuan dan perlindungan, mereka akan rentan hilang dan tergerus dengan investasi, atau kebudayaan moderen lain yang jauh dari nilai-nilai mereka," tutup Fahmi.