Baca Juga: Pelaku Pungli dalam Program Mudik Gratis Akan Ditindak Tegas
Kendati begitu, Pemkot Semarang terus melakukan sosialisasi kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU. Hal itu sebagai upaya atau respon pemerintah ketika terjadi peristiwa serupa.
"Setelah selesai pekerjaan (pembangunan, Red), fasilitas umum yang sudah selesai pekerjaannya harus diserahkan ke Pemkot. Misal fasumnya Taman," kata Yudi.
Baca Juga: BPBD Ingatkan Pemudik Waspadai 10 Titik Rawan Longsor di Jalinbar Bengkulu
"Pengembang yang sudah membuat taman, membuat jalan dengan kondisi bagus, Aspal atau paving. Kemudian disertifikatkan atas nama pemkot, diserahkan ke kita. Itu HPL (hak pengelolaan lahan-red) namanya," tegasnya.*