regional

TASPEN Gerak Cepat Cairkan Santunan Rp283 Juta untuk Guru Korban Tragedi KRL

Kamis, 30 April 2026 | 18:09 WIB
Penyerahan santunan dari TASPEN oleh Wagub DKI Jakarta Rano Karno kepada ahli waris Almarhumah Nurlaela, Heris Rusman di Balai Kota DKI, Selasa, 28 April 2026. (Dok. TASPEN)

 



Jakarta, SUARA PEMBARUAN - PT TASPEN (Persero) bergerak cepat menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada keluarga Almarhumah Nurlaela, guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026.

Total santunan yang diberikan mencapai Rp283.227.000. Bantuan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara melalui TASPEN dalam memberikan kepastian finansial kepada keluarga korban di tengah suasana duka.

Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno kepada Heris Rusman selaku ahli waris korban di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Prosesi penyerahan turut disaksikan Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Nurlaela yang selama ini mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik.

“Kami turut berdukacita sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Nurlaela. Dedikasi beliau sebagai tenaga pendidik adalah jasa yang besar bagi bangsa,” ujar Henra.

Ia menegaskan, proses pencairan dilakukan secara cepat dan transparan agar seluruh hak almarhumah segera diterima keluarga.

Menurut TASPEN, total santunan tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp227.076.400 dan manfaat Tabungan Hari Tua sebesar Rp56.150.600.

Santunan JKK mencakup uang duka tewas, santunan kematian, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa pendidikan anak.

Sementara itu, beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris mencapai Rp45 juta sebagai bentuk dukungan jangka panjang bagi keluarga korban.

TASPEN menilai bantuan tersebut penting agar risiko kerja yang dialami ASN tidak memutus harapan masa depan anak-anak mereka.

Percepatan pencairan manfaat JKK juga disebut tidak lepas dari dukungan Badan Kepegawaian Negara dalam proses administrasi dan validasi data peserta.

Kolaborasi antarlembaga itu dinilai menjadi bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan responsif bagi ASN dan keluarganya.

Halaman:

Tags

Terkini