Dampak Blokade Jalan, 3.000 Jiwa Karyawan dan Keluarga PT Agricinal Menderita

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 17 Desember 2024 | 09:26 WIB
Mess PT Agricinal tampak sepi karena aktivitas di perkebunan terhambat, akibat jalan akses keluar masuk menuju kebun diportal warga.(Foto/Ist)
Mess PT Agricinal tampak sepi karena aktivitas di perkebunan terhambat, akibat jalan akses keluar masuk menuju kebun diportal warga.(Foto/Ist)

Tidak sampai disitu saja karyawan dan keluarga mengalami tekanan, intimidasi baik psikis maupun mental karena setiap melintas melewati pos penjagaan yang dikuasai para pemblokade mereka akan diteriaki. “Psikis dan mental karyawan, anak-anak sangat terganggu,” ungkpanya.

Ketika ditanya soal kebutuhan Sembako karyawan manajemen perusahaan menjelaskan, di dalam perkebunan terdapat mini market menjual kebutuhan karyawan termasuk sembako. Namun, tidak memenuhi kebutuhan lainya seperti ikan, sayur, daging.

“Kami membeli sembako diam-diam titip dengan karyawan yang tinggal di luar perusahaan lalu masuk lewat jalur alternatif yang lolos dari pantauan pemblokade,” beber dia.

Selain itu, pemblokade juga melakukan aksi penjarahan buah sawit dengan melakukan panen masal. “Karyawan kami tak bisa kerja panen. Tiap panen pasti buahnya diambil mereka. Mereka juga melakukan panen tanpa mampu kami hentikan,” katanya.

Tanggapan FMBP

Terkait aksi penjarahan ini, tokoh FMBP Saukani tidak menapik pihaknya melakukan pencurian, dan penjarahan hal ini dilakukan karena perusahaan juga melakukan pencurian karena berusaha tak memiliki izin yang sah.

“Perusahan yang maling karena mereka tidak menunjukkan legalitas dokumen HGU yang sah, alias legalnya, diduga dia telah merugikan negara,” sebut Saukani.

Saukani menepis tudingan bahwa aksi blokade yang dilakukan FMBP tidak mengganggu aktifitas karyawan. Blokade yang dilakukannya hanya melarang truk angkut CPO keluar.”Kami hanya memblokade truk CPO, kalau kegiatan sekolah dan lainnya kami tidak larang,” tegasnya.

Tokoh FMBP lain, Ramdani menjabat Kepala Desa Talang Arah menambahkan aksi blokade merupakan puncak kekecewaan warga atau ketidakmampuan perusahaan menunjukkan bukti asli dokumen HGU 2020.

“Kalau mereka mampu menunjukkan dokumen HGU 2020 melakukan kegiatan secara transparan maka kami dan warga akan taat lalu membubarkan aksi blokade,” demikian Ramdani.(fir/min)

 

 

 

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X