Sleman dianggap Permisif Miras

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:39 WIB
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama  Kecamatan Depok Sleman Yogyakarta menyerukan penutupan outlet penjual Miras yang marak di Sleman. (SPnews-Fuska SE)
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Depok Sleman Yogyakarta menyerukan penutupan outlet penjual Miras yang marak di Sleman. (SPnews-Fuska SE)

Jika Kepolisian Resor Sleman tidak segara merespon kondisi tersebut, maka sangat dimungkinkan masyarakat bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk.

“Hal ini terjadi karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban mengendalikan dan membatasi peredaran minuman keras,” tutur nya. (*)

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X