Yogyakarta, suarapembaruan.news - Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon (Kecamatan) Depok Sleman Yogyakarta meminta kepada seluruh stakeholder, pemerintah daerah dan Kepolisian untuk serius menangani peredaran minuman keras (miras) beralkohol, termasuk outlet khusus Miras yang kini marak di Kabupaten Sleman.
Ketua Tanfidhiyah MWCNU, H Mashur, S.Ag didampingi sekretaris Moh Saiful Anam dan sejumlah akhitivis MWCNU saat menyampaikan deklarasi dan pernyataan sikap tentang maraknya outlet penjualan Miras, Selasa (16/07/2024) di Masjid Mujahidin, Condongcatur Kapanewon Depok, menyatakan pihaknya tegas dan jelas menolak peredaran miras dan di kabupaten Sleman khususnya di kapanewon Depok.
“Hal yang sangat memprihatinkan Kapanewon Depok menjadi lahan subur bagi munculnya penjualan dan peredaran Miras dan minuman oplosan. Outlet-outlet tersebut menjual Miras, bak menjual barang umum, tanpa memfilter calon pembelinya. Ada yang masih remaja bahkan anak SD,” paparnya.
Jika tidak ada tindakan preventif dan tegas, maka kondisi ini akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda. Miras berakibat buruk pada kesehatan fisik mental, spiritual dan masa depan.
Sebagai wujud keprihatinan maka dengan tegas Pengurus MWCNU menyatakan stop/hentikan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Sleman khususnya di Kapanewon Depok.
“Kami pengurus MWCNU kapanewon Depok beserta seluruh Badan Otonom menyatakan Keprihatinan yang sangat mendalam dengan banyaknya outlet-outlet penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol dan minuman oplosan dan kami nyatakan dengan tegas disini bahwa MWCNU menolak dan mendesak agar semua kegiatan peredaran dan penjualan minuman keras, minuman beralkohol di wilayah kabupaten Sleman dan lebih khusus lagi di wilayah kapanewon Depok ditutup dan dicabut ijin edarnya supaya tercipta masyarakat Sleman yang sehat bersih bebas dari miras,” tegas H Mashur.
Ditambahkan Rois Syuriyah MWCNU Depok, Kyai Mualim, S.Ag, Miras bisa menjadi awal dari terpuruknya generasi muda serta tidak sesuai dengan ajaran agama Islam serta merusak moral. Apabila ini dibiarkan khawatirnya banyak anak muda yang jadi korban.
Juga ketua Muslimat Depok Nyai Zulfa, mendesak kepada pihak-pihak berwenang untuk mencabut ijin serta menutup outlet-outlet penjual Miras di wilayah Depok Sleman, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan,Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.
“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki ijin maupun yang tidak memiliki ijin dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan,” ungkap Saiful Anam sekretaris MWCNU Kapanewon Depok.
Saiful juga meminta seluruh aktivis untuk bergerak bersama hingga menggaungkan gerakan anti Miras di media sosial dengan tagar #SlemanPrihatinMiras, #SlemanDaruratMiras, #DaruratMiras, #TutupOutlet23, #TutupWarungMirasSleman.
Selain itu, MWCNU Kapanewon Depok mengeluarkan pernyataan sikap, menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, Kapolres Sleman melalui Kapolsek untuk menindak tegas pengedar miras tak berijin resmi pemerintah serta menutup outlet penjual miras yang berdekatan dengan wilayah warga
Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Artikel Terkait
Nekat Jual Miras di Rumah, Seorang Kakek Tukang Parkir Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta
Mabuk Miras, Pemuda di Purworejo Menabrak Lansia Hingga Tewas
Diduga Miras Sambil Berboncengan, Tiga Anggota Polres Supiori Tabrak Trotoar dan Meninggal