Sleman dianggap Permisif Miras

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Selasa, 16 Juli 2024 | 20:39 WIB
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama  Kecamatan Depok Sleman Yogyakarta menyerukan penutupan outlet penjual Miras yang marak di Sleman. (SPnews-Fuska SE)
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Depok Sleman Yogyakarta menyerukan penutupan outlet penjual Miras yang marak di Sleman. (SPnews-Fuska SE)

Yogyakarta, suarapembaruan.news - Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon (Kecamatan) Depok Sleman Yogyakarta meminta kepada seluruh stakeholder, pemerintah daerah dan Kepolisian untuk serius menangani peredaran minuman keras (miras) beralkohol, termasuk outlet khusus Miras yang kini marak di Kabupaten Sleman.

Ketua Tanfidhiyah MWCNU, H Mashur, S.Ag didampingi sekretaris Moh Saiful Anam dan sejumlah akhitivis MWCNU saat menyampaikan deklarasi dan pernyataan sikap tentang maraknya  outlet penjualan Miras, Selasa (16/07/2024) di Masjid Mujahidin, Condongcatur  Kapanewon Depok, menyatakan pihaknya tegas dan jelas  menolak peredaran miras dan di kabupaten Sleman  khususnya di kapanewon Depok.

“Hal yang  sangat memprihatinkan  Kapanewon Depok menjadi lahan subur bagi munculnya penjualan dan peredaran Miras dan minuman oplosan.  Outlet-outlet tersebut menjual Miras, bak menjual barang umum, tanpa memfilter calon pembelinya. Ada yang masih remaja bahkan anak SD,” paparnya.

Jika tidak ada tindakan preventif dan tegas, maka kondisi ini akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda. Miras berakibat buruk pada kesehatan fisik mental, spiritual dan masa depan.

Sebagai wujud keprihatinan maka dengan tegas Pengurus MWCNU menyatakan stop/hentikan peredaran minuman keras di wilayah kabupaten Sleman khususnya di Kapanewon Depok.

“Kami pengurus MWCNU kapanewon Depok beserta seluruh Badan Otonom menyatakan Keprihatinan yang sangat mendalam dengan banyaknya outlet-outlet penjualan dan peredaran minuman keras, minuman beralkohol dan minuman  oplosan  dan kami nyatakan dengan tegas disini bahwa MWCNU menolak  dan mendesak agar semua kegiatan peredaran dan penjualan minuman keras, minuman beralkohol di wilayah kabupaten Sleman dan lebih khusus lagi di wilayah  kapanewon Depok ditutup dan dicabut ijin edarnya supaya tercipta masyarakat Sleman yang sehat bersih bebas dari miras,” tegas H Mashur.

Ditambahkan Rois Syuriyah MWCNU Depok, Kyai Mualim, S.Ag,  Miras bisa menjadi awal dari terpuruknya generasi muda serta tidak sesuai dengan ajaran agama Islam serta merusak moral. Apabila ini dibiarkan khawatirnya banyak anak muda yang jadi korban.

Juga ketua Muslimat Depok Nyai Zulfa, mendesak kepada pihak-pihak berwenang untuk mencabut ijin serta menutup outlet-outlet penjual Miras di wilayah Depok Sleman, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan,Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.

“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman baik yang memiliki ijin maupun yang tidak memiliki ijin dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan,” ungkap Saiful Anam sekretaris MWCNU Kapanewon Depok.

Saiful juga meminta seluruh aktivis untuk bergerak bersama hingga menggaungkan gerakan anti Miras di media sosial  dengan tagar #SlemanPrihatinMiras, #SlemanDaruratMiras, #DaruratMiras, #TutupOutlet23, #TutupWarungMirasSleman.

Selain itu, MWCNU Kapanewon Depok mengeluarkan pernyataan sikap, menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, Kapolres Sleman melalui Kapolsek untuk menindak tegas pengedar miras tak berijin resmi pemerintah serta menutup outlet penjual miras yang berdekatan dengan wilayah warga

Menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X