Surabaya, suarapembaruan.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar program pemutihan atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor, mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
“Kebijakan ini untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono melalui Kepala Bidang Pajak, Kresna Bimasakti di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).
Program yang dikaitkan dengan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia, diharapkan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu.
Kebijakan pembebasan meliputi bebas bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.
Menurut Kresna, pihaknya memperkirakan, pemberian pembebasan BBN Il dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai Rp 49.469.394.000,00.
Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.
Untuk pemberian pembebasan PKB _ Progresif, diperkirakan dimanfaatkan 4.000 objek dengan nilai pembebasan Rp 4.802.627.000,00.
Bapenda juga memperkirakan objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim, diprediksi dimanfaatkan 6.200 objek dengan nilai pembebasan Rp 8.481.657.000,00.
Ia, memperkirakan total 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000. (SPnews/TK)
Artikel Terkait
Usia Harapan Hidup di Jatim, Laki-laki 70,16, Perempuan 74,16
Nilai transaksi Misi Dagang Jatim ke Provinsi Lain Rp 2,2 Triliun
Narkoba di Jatim 6.000 Kasus