Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut. "Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi," imbuhnya.*
Artikel Terkait
Di Bulan Ramadhan, Polrestabes Palembang Tingkatkan Keamanan Hindari Potensi Tawuran
Stok BBM dan LPG Aman Selama Bulan Ramadhan
Selama Ramadan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Kota Bengkulu Diawasi Ketat Satpol
Minat Masyarakat Semakin Tinggi Terhadap Pegadaian di Bulan Ramadhan Sampai Menjelang Lebaran
Amankan Stok Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg