Para pengelola usaha perhotelan di kawasan Sentani juga antusias mengikuti sosialisasi. Mendukung WHO 2024 sekaligus terkait bisnis, mereka akan menindaklanjuti kewajiban memiliki penyelia halal.
Asep menjelaskan, bahwa program WHO 2024 adalah usaha dari pemerintah khususnya Kementerian Agama, agar masyarakat paham pentingnya sertifikasi halal. Pada saatnya, kata Asep, terhitung dari 17 Oktober 2024, kewajiban halal ini dipandang sebagai salah satu metode untuk meningkatkan kualitas dan kelas para pelaku usaha. Bukan sebaliknya, ini dipandang sebagai ancaman yang dapat menghambat usaha, namun peluang untuk meningkatkan usaha.
Asep menegaskan bahwa sertifikasi halal akan sangat membantu pelaku usaha dalam pengembangan bisnisnya. Pada prinsipnya, imbuhnya, tujuan utama dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan kualitas produk yang dijual. Ia contohkan, sebelumnya produk pelaku usaha belum dapat dipasarkan di supermarket karena belum memiliki sertifikat halal. Namun, setelah memperoleh sertifikasi halal, produk pelaku usaha dapat dipasarkan di supermarket atau minimarket.
“Kami sangat mengapresiasi dari tim satgas halal, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yang telah terlibat aktif dalam WHO 2024. Selain itu kami berinteraksi langsung dengan para pelaku usaha yang memiliki minat luar biasa dalam mendaftarkan sertifikasi halal. Infrastruktur yang terbatas tidak menghalangi mereka untuk aktif mengurus sertifikasi halal,” demikian kesan Asep.
Farid menambahkan, bahwa sosialisasi dan pendaftaran sertifikasi halal ini bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha agar mendaftar sertifikasi halal untuk produk usahanya.
"Pada dasarnya, sosialisasi ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha agar mendaftar sertifikasi halal bagi produknya, sehingga memudahkan penjualan serta terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan," terangnya.
Syamsuddin menyambut baik kegiatan pendaftaran sertifikasi halal on the spot ini. Ia berharap kegiatan ini berjalan baik dan lancar, mencapai target yang ditentukan. Ia berharap setelah sosialisasi yang massif di seluruh tanah air dan pendaftaran on the spot maka target berlakunya kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 sebagaimana ditetapkan Menteri Agama, dapat tercapai. Ia berharap seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dapat bersinergi dalam mendukung ketersediaan data, komunikasi intensif dan koordinasi untuk kesuksesan WHO 2024.