Ditengah Gempuran Platform Digital, Media Siber Harus Terus Berinovasi agar Tetap Eksis

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 28 Februari 2024 | 14:28 WIB
Para narasumber dalam FGD bertajuk membangun profesionalisme media di era disrupsi, yang digelar Pemkot semarang, Rabu (28/2).
Para narasumber dalam FGD bertajuk membangun profesionalisme media di era disrupsi, yang digelar Pemkot semarang, Rabu (28/2).

Semarang, suarapembaruan.news - Ditengah gempuran platform digital, media siber harus terus melakukan terobosan dan inovasi agar tetap eksis di era disrupsi saat ini.


‘’Pengelola media siber harus pintar berinovasi agar mampu eksis. Harus mampu membuat pengelola dan wartawannya sejahtera. Bisa bertahan terus, tak hanya 1-2 tahun setelah itu mati,’’ ujar Nurkholis, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng, dalam Focus Group Discussion FGD), di Semarang, Rabu (28/2).

Baca Juga: Polres Grobogan Amankan 9 Pelaku Judi Sabung Ayam


Dalam FGD bertajuk Membangun Profesionalisme Media di Era Disrupsi itu, Nurkholis menyatakan, berdasarkan data Dewan Pers, tahun 2023 lalu, saat ini terdapat 61 ribu media siber, dan hanya 10 persen yang sudah terverifikasi Dewan Pers.


‘’Maka, verifikasi ini menjadi persoalan yang serius, karena syaratnya pun terbilang berat. Syarat harus menggaji reporter sesuai UMR setempat, itu berat. Belum lagi syarat mendaftarkan wartawannya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,’’ imbuh Nurkholis.

Baca Juga: Saling Serang Antara Pendukung Caleg, Satu Warga Meninggal Dunia


Namun demikian, menurut Nurkholis, sudah terverifikasi Dewan Pers pun tak menjamin media siber mendapatkan hak istimewa, seperti mendapat porsi iklan besar atau kerjasama anggaran dari Pemda.


‘’Jadi, verifikasi belum segala-segalanya. Banyak media yang belum terverifikasi pun bisa mendapat trafik tinggi dari google dan mendapat porsi iklan serta kerjasama pemda,’’ ujarnya.

Baca Juga: Papua Tengah Matangkan Persiapan Pengamanan Rekapitulasi Pemilu 2024


Di Jawa Tengah, kata dia, dari data yang ada dari ratusan media siber, baru 12 media yang terverifikasi Dewan Pers.


‘’Maka dengan ditandatanganinya Perpres 32 tahun 2024 tentang Publisher Right oleh Presiden pada HPN belum lama ini, menjadi angin segar bagi media siber, khususnya yang sudah terverifikasi, untuk dapat bernegosiasi dengan pihak platform digital seperti Google,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pembayaran Gaji PPPK, Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat


Tapi sejauh ini, bagaimana penerapan Perpres tersebut itu di lapangan, kata dia, masih belum jelas.


“Saat ini, akan dibentuk Komite yang beranggotakan 11 orang, wakil Dewan Pers dan tokoh masyarakat. Mereka yang nantinya merumuskan bagaimana Perpres itu dieksekusi,’’ tegasnya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kajati Resmikan Kantor Kajari Bengkulu Tengah

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
X