Terdampak tagar #STOP BAYAR PAJAK# Pendapatan Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang 2 Alami Penurunan 0.1%

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:15 WIB
Kantor Samsat Surakarta (IST)
Kantor Samsat Surakarta (IST)

Semarang, SUARA PEMBARUAN – Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor pada 2026 memicu munculnya tagar #Stop Bayar Pajak#. Dampak dari gelombang protes masyarakat Jawa Tengah tersebut, Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang 2 mencatat penurunan pendapatan pajak sekitar 0,1 persen.

Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Semarang 2, Pratisto Nugroho, menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2026 terjadi penurunan kepatuhan dari sekitar 70 wajib pajak.

“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Menolak membayar pajak adalah hak setiap warga. Namun tugas kami tetap memberikan pemahaman,” ujar Pratisto di Semarang, Kamis (18/2/2026).

Ia menjelaskan, sosialisasi kebijakan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026.

“Opsen pajak sebenarnya bukan kenaikan tarif baru, melainkan penyesuaian kembali ke tarif semula yang perlu dipahami masyarakat,” tambahnya.

Selama Januari 2026, perolehan pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor di wilayah UPPD Semarang 2 tercatat mencapai Rp86 miliar dari sekitar 14.000 wajib pajak.

Sementara itu, pada 2025 realisasi pendapatan pajak mencapai 93,9 persen dengan total Rp240 miliar. Menurut Pratisto, capaian dari opsen pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan daerah lainnya.

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor juga dirasakan pelaku usaha, khususnya jasa rental mobil yang terdampak langsung akibat besarnya komponen pajak.

Eko, salah satu pengusaha rental mobil di Kota Semarang, mengaku harus menanggung beban pajak tahunan yang cukup besar untuk lima unit kendaraan yang dikelolanya. Tiga unit mobil dikenakan pajak tahunan sekitar Rp1,5 juta per unit, sedangkan dua unit lainnya sekitar Rp800 ribu per unit, sehingga total pajak tahunan mencapai tidak kurang dari Rp6,5 juta. Jumlah tersebut belum termasuk pajak lima tahunan serta komponen opsen saat pembelian kendaraan baru.

“Sebagai contoh, untuk satu unit Toyota Avanza baru tahun 2025, biaya administrasi TNKB, STNK, dan BPKB mencapai Rp14,5 juta. Ditambah opsen pajak kendaraan Rp1,5 juta, sehingga totalnya sekitar Rp15,5 juta untuk satu mobil,” jelasnya.

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X