7 Lokasi Lebong PT Jambi Resources 27/05/2013 27/05/2028 535 hektare.
Sementara terkait dengan reklamasi dan pasca tambang secara tegas dalamPasal 161B ayat (1) Undang-undangNomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undangNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nyadi cabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, serta penempatan dana jaminanreklamasi dan /atau dana jaminan pascatambang, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara
paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.
Kemudian untuk memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi, kata Dody perusahaan tambang wajib memenuhi persyaratan reklamasi dan pascatambang, termasuk penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi, serta penyerahan jaminan reklamasi yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 3a Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan harus diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku IUP.
Saat ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka korupsi tambang PT RSM yang telah menimbulkan kerugian negara dan lingkungan senilai ratusan miliar rupiah.
Perusahaan tambang PT RSM memiliki 2 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Salah satunya izin perusahaan seluas 1.955,66 hektare telah berakhir pada 2023, sedangkan satulagi izin seluas 5.196,70 hektar akan berakhir pada tahun 2026.