Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, 9.551 penerima remisi dan pengurangan masa pidana tersebar di berbagai lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah.
Dari 9.516 narapidana penerima Remisi Umum, sebanyak 9.262 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Sedangkan 254 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.
Untuk anak binaan, sebanyak 34 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum I, sementara satu anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum II.
Para penerima remisi berasal dari seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Tengah. Saat ini terdapat 58 UPT Pemasyarakatan, terdiri dari 31 lembaga pemasyarakatan, 18 rumah tahanan negara, satu LPKA, dan delapan balai pemasyarakatan.
Mardi menyebutkan, total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah saat ini mencapai 14.619 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi titik balik bagi para penerima untuk terus memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan, dan membangun kembali kepercayaan diri sebelum kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat.