Semarang, SUARA PEMBARUAN – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendukung Manifesto Petani Nahdliyyin yang lahir dari Muktamar Petani Nahdliyyin di Joglo Al Itqon, Bugen, Semarang, Minggu (10/8/2026). Ia menilai tujuh tuntutan petani harus menjadi bahan evaluasi serius dalam penyusunan kebijakan pertanian nasional.
Firman mengatakan manifesto tersebut bukan sekadar daftar tuntutan, melainkan cerminan kegelisahan sekaligus harapan petani terhadap kehadiran negara. Karena itu, pemerintah diminta membuka ruang dialog dan menerjemahkan aspirasi tersebut ke dalam kebijakan yang konkret.
“Manifesto ini harus kita lihat sebagai suara kegelisahan sekaligus harapan petani kepada negara. Saya mendukung agar pemerintah tidak hanya mendengar, tetapi benar-benar menindaklanjuti tujuh tuntutan tersebut melalui evaluasi kebijakan yang konkret,” ujar Firman.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, persoalan pertanian tidak dapat diselesaikan secara parsial. Perlindungan terhadap petani harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari kepastian lahan, ketersediaan pupuk dan benih, akses modal serta teknologi, hingga kepastian pasar.
Menurutnya, agenda swasembada pangan akan sulit memiliki fondasi kuat jika kesejahteraan dan posisi tawar petani masih lemah.
“Kalau kita bicara kedaulatan pangan, maka yang pertama harus berdaulat adalah petaninya. Bagaimana mungkin kita bicara swasembada pangan kalau petani tidak memiliki kepastian atas sarana produksi, tidak memiliki posisi tawar terhadap pasar, dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai?” katanya.
Tujuh Agenda Petani Nahdliyyin
Manifesto yang dirumuskan dalam Muktamar Petani Nahdliyyin memuat tujuh poin utama. Pertama, kemerdekaan petani sebagai hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi.
Kedua, negara wajib memberikan perlindungan serta menjamin kemuliaan dan keberlangsungan kehidupan petani. Ketiga, mewujudkan kedaulatan petani dari hulu hingga hilir yang mencakup tanah, air, benih, pupuk, teknik budidaya, permodalan hingga pasar.
Keempat, PBNU didorong menyusun roadmap Petani Nahdliyyin untuk mewujudkan kemuliaan dan kemandirian petani. Kelima, petani harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Keenam, negara dituntut menjamin keberlangsungan petani kecil sekaligus masa depan profesi pertanian. Ketujuh, regulasi yang dinilai merugikan petani harus dievaluasi, termasuk ketentuan yang dianggap mempermudah impor hasil pertanian.
Firman menilai seluruh tuntutan tersebut sejalan dengan kebutuhan memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Jangan kita melihat tuntutan ini sebagai sesuatu yang berseberangan dengan pemerintah. Justru ini harus menjadi bahan evaluasi. Kalau ada regulasi yang membuat posisi petani lemah, mari kita perbaiki,” ujarnya.
Soroti Kebijakan Impor