Viral Joget & Insentif Rp6 Juta, Mitra MBG Hendrik Irawan Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 24 Maret 2026 | 18:07 WIB
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari. (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)
Viral video mitra SPPG usai pengakuan mendapat insentif Rp6 juta per hari. (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)


Nama Hendrik Irawan mendadak viral setelah video dirinya berjoget sambil menyinggung insentif Rp6 juta per hari beredar luas. Merasa dirugikan, ia kini menempuh jalur hukum.


Bandung, SUARA PEMBARUAN  — Mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Batujajar, Hendrik Irawan, menjadi sorotan publik usai video dirinya berjoget di sebuah ruangan berlatar logo Badan Gizi Nasional (BGN) viral di media sosial.

Dalam video tersebut, muncul narasi bahwa Hendrik menerima insentif Rp6 juta per hari. Hal ini memicu beragam reaksi dari warganet.

Merasa dirugikan, Hendrik memutuskan untuk melaporkan dua akun Instagram ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Ia menilai unggahan tersebut dilakukan tanpa izin serta disertai narasi yang merugikan dirinya.

“Saya hanya ingin mencari keadilan. Ada akun yang mengunggah tanpa izin dan ada yang mencaci tanpa dasar,” ujarnya melalui pernyataan di media sosial, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu akun dilaporkan karena menyebarkan video tanpa persetujuan, sementara akun lainnya dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Hendrik menegaskan bahwa angka insentif Rp6 juta per hari bukanlah klaim pribadi, melainkan mengacu pada petunjuk teknis resmi dari Badan Gizi Nasional.

“Dari juknis BGN sudah dijelaskan bahwa mitra berhak menerima insentif tersebut. Jadi, di mana letak kesalahan saya?” ujarnya.

Menurut Hendrik, narasi yang beredar di media sosial telah dipelintir seolah-olah dirinya bersenang-senang karena menerima uang tersebut.

Ia juga menduga ada pihak yang sengaja membentuk opini negatif terhadap program MBG yang tengah dijalankan pemerintah.

“Program ini bagus, saya hanya ingin menjaga nama baik program dan institusi,” tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, insentif sebesar Rp6 juta per hari memang diberikan kepada mitra penyedia fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam aturan tersebut, insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas penyediaan layanan, bersifat tetap (fixed availability fee), dan tidak bergantung pada jumlah penerima manfaat.

Insentif juga tetap diberikan meski layanan tidak beroperasi sementara, seperti saat libur nasional atau cuti bersama, selama masih dalam periode yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X