Viral! Polisi Ditegur karena Merokok di Jalan, Warganet Soroti Bahaya dan Aturannya

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 24 Maret 2026 | 17:49 WIB
[09.45, 24/3/2026] +62 812-2653-9694: Contoh judul - Viral Warga Depok Tegur Sekelompok Pemuda yang Asyik Nongkrong hingga Jam 3 Pagi, Mengeluh Bising karena Setel Musik dengan Sound System - Warga De
[09.45, 24/3/2026] +62 812-2653-9694: Contoh judul - Viral Warga Depok Tegur Sekelompok Pemuda yang Asyik Nongkrong hingga Jam 3 Pagi, Mengeluh Bising karena Setel Musik dengan Sound System - Warga De

 


Aksi seorang pengendara yang menegur oknum polisi karena merokok di jalan raya viral di media sosial. Video tersebut memicu perdebatan soal etika berkendara hingga aturan hukum yang berlaku.


Jakarta, SUARA PEMBARUAN  — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang pengendara yang menegur oknum anggota kepolisian karena merokok saat berkendara.

Video yang diunggah akun Instagram Instagram @matabukanasbak pada Senin (23/3/2026) itu memperlihatkan momen saat pengendara dan polisi yang berboncengan berhenti di lampu merah.

Dalam rekaman tersebut, terdengar pengendara menegur dengan nada tegas namun tetap terkendali.
“Pak, matikan rokoknya. Kena orang nanti. Masa polisi ngerokok di jalan?” ucapnya.

Aksi tersebut langsung menarik perhatian publik. Hingga kini, video tersebut telah ditonton jutaan kali dan menuai beragam respons dari warganet.

Pengunggah yang juga merupakan perekam video mengaku nekat menegur karena merasa resah dengan kebiasaan merokok di jalan. Menurutnya, abu dan puntung rokok dapat membahayakan pengendara lain.

“Bisa kena wajah, mata, bahkan bikin iritasi. Asapnya juga bikin sesak,” tulisnya di kolom komentar.

Ia menilai tindakan tersebut semakin tidak pantas karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik di jalan raya.

Warganet lain pun turut mendukung aksi tersebut dan mendorong masyarakat untuk berani menegur, selama dilakukan dengan cara yang sopan.

Di sisi lain, kebiasaan merokok saat berkendara memang memiliki risiko tinggi. Selain mengganggu konsentrasi, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu kecelakaan serta membahayakan pengguna jalan lain.

Secara aturan, larangan merokok saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 106 disebutkan bahwa pengemudi wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kendali kendaraan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama—termasuk dari aparat yang seharusnya menjadi teladan.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X