Baru 50 Pesantren Miliki PBG
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo, mengungkapkan data mengejutkan: dari sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia, hanya 50 yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sesuai data Kementerian Agama, baru 50 pesantren yang memiliki PBG. Padahal setiap bangunan seharusnya punya izin ini, dulu dikenal sebagai IMB,” kata Dody saat meninjau lokasi Ponpes Al Khoziny, Minggu, 5 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, kewenangan penerbitan PBG berada di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, tergantung letak bangunannya. Karena itu, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama agar seluruh ponpes memiliki izin mendirikan bangunan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pemkab Bengkulu Tengah Targetkan Perbaikan Bangunan Sekolah Rusak Tuntas Tahun 2025, Bupati dan Wabup Siap Tak Gajian
Satpol PP Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu
Bangunan SMPN 31 Satu Atap Kaur Rusak Berat, Wakil Ketua DPRD Prihatin
Kapolri Resmikan Bangunan Baru Pondok Al Inaaroh Al Hikam di Buntet Pesantren, Cirebon
Anggota Kodim 0407 Kota Bengkulu Bantu Korban Gempa Bersihkan Puing Bangunan Rumah