pendidikan

KeppNas Dideklarasikan, Sri Hartono: Saatnya Guru Dapat Perlindungan Nyata

Jumat, 17 April 2026 | 21:57 WIB
Ketua Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) Sri Hartono saat memberikan paparan dalam acara deklarasi Keppnas, Jumat (17/4/2026). (SP/Stefy Thenu)

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN  — Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) resmi dideklarasikan sebagai langkah kolektif untuk memperkuat etika sekaligus memberikan perlindungan bagi para pendidik di Indonesia. Kehadiran KeppNas menjadi respons atas berbagai persoalan yang masih dihadapi guru, mulai dari lemahnya penegakan etik hingga minimnya perlindungan dalam menjalankan tugas profesional.Baca Juga: Bendera Merah Putih Sepanjang 100 Meter Dibentangkan dalam Karnaval Paskah Semarang: Menyatukan Perbedaan, Menyalakan Nasionalisme lewat Budaya

Ketua KeppNas, Sri Hartono, menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi pendidikan saat ini yang dinilai belum berpihak sepenuhnya kepada guru.

“Harapan terhadap guru itu sangat tinggi, tetapi di sisi lain kondisi mereka masih jauh dari ideal. Banyak persoalan yang seharusnya diselesaikan secara profesional, namun justru berkembang ke arah lain,” ujarnya.Baca Juga: Sultan: Wartawan Sahabat Seperjuangan, Minta Terus Kawal Perjalanan Demokrasi

Ia juga menyoroti fenomena di mana upaya guru dalam mendidik kerap tereduksi oleh persepsi publik yang tidak utuh. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit guru yang harus menghadapi tekanan hanya karena potongan informasi yang viral.

“Banyak guru yang berjuang dengan pendekatan pedagogik, tetapi kalah citra hanya karena satu jepretan kamera,” tegasnya.

KeppNas sendiri hadir sebagai ruang etik dan advokasi yang berpihak pada keadilan, kebenaran, serta integritas profesi pendidik. Organisasi ini dibentuk oleh berbagai unsur, mulai dari praktisi hingga akademisi, dengan tujuan memperkuat ekosistem pendidikan yang lebih adil dan berkeadaban.Baca Juga: Gaspol Transformasi! SIG Bangkit di Tengah Lesunya Industri Semen

Dalam deklarasinya, KeppNas menilai bahwa pendidik merupakan profesi bermartabat yang harus dijaga kehormatannya sekaligus dilindungi dari berbagai bentuk ketidakadilan. Oleh karena itu, KeppNas tidak hanya hadir sebagai simbol, tetapi akan bergerak aktif dalam memberikan pendampingan dan advokasi.

Sri Hartono menjelaskan, KeppNas akan fokus pada dua aspek utama, yakni penguatan etika pendidikan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik. Pada aspek etika, pihaknya akan mengkaji secara komprehensif apakah suatu persoalan benar-benar melanggar etika pedagogik atau masih berada dalam koridor profesionalisme.Baca Juga: Autodebet JKN: Anti Lupa, Iuran Aman, Layanan Tetap Jalan!

“Jika guru masih menjalankan etika profesinya, maka tidak seharusnya langsung diarahkan ke proses hukum. Harus ada pendampingan,” jelasnya.

Sementara itu, pada aspek perlindungan, KeppNas berkomitmen menjadi tempat bagi guru untuk mendapatkan pendampingan saat menghadapi persoalan. Ia menegaskan bahwa guru tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri dalam menghadapi berbagai tekanan.

“Guru harus ada yang mendampingi. Itulah alasan kami hadir,” katanya.Baca Juga: NokenKu! OJK Ajak Petani Keerom Ngobrol Keren soal Uang, Biar Tidak Kena Tipu dan Tambah Sejahtera

Sebagai langkah awal, KeppNas telah menyusun policy brief yang memuat tiga rekomendasi utama, yaitu pembentukan mekanisme etik nasional yang independen, penguatan sistem advokasi bagi pendidik, serta integrasi perlindungan guru dalam kebijakan pendidikan nasional.

Dalam waktu dekat, KeppNas juga akan melakukan kajian komprehensif terkait penerapan etika pendidikan yang lebih aplikatif. Selain itu, organisasi ini akan membangun sistem perlindungan dan pendampingan yang terstruktur, serta menyusun rekomendasi kebijakan berbasis kondisi nyata di lapangan.Baca Juga: Sekda Herwan Antoni Sidak RSUD Yunus Bengkulu, Pastikan Layanan Hemodialisis Kembali Normal

Sri Hartono bersama para pengurus Keppnas saat deklarasi. (SP/Stefy Thenu)

Halaman:

Terkini