pendidikan

Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Tinggi Tetap Terjaga

Senin, 23 Februari 2026 | 22:04 WIB
Ilustrasi wisuda mahasiswa.(Foto/Ist) (Humas Undip)

Jakarta-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat sejak 2020, baik untuk mahasiswa baru maupun total penerima secara keseluruhan, termasuk mahasiswa yang masih menjalani studi (ongoing).

Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Anggaran tersebut meningkat signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan jumlah sasaran penerima sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran kembali meningkat menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa Kemdiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang serta pelaksanaannya semakin optimal.

Menurut Menteri Brian, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Program ini menjadi “jembatan harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi.

Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun oleh perguruan tinggi maupun pihak lainnya.

Skema Distribusi KIP Kuliah

Terkait perbedaan distribusi jumlah penerima di perguruan tinggi tertentu, PPAPT Kemdiktisaintek selaku pengelola KIP Kuliah menjelaskan bahwa variasi tersebut dipengaruhi beberapa faktor.

Pada periode 2020–2024, distribusi kuota KIP Kuliah didasarkan pada daya tampung program studi sesuai akreditasi masing-masing perguruan tinggi.

Skema ini menempatkan kapasitas kampus dan kualitas program studi sebagai dasar pengalokasian kuota, sehingga jumlah penerima di tiap perguruan tinggi relatif stabil dari tahun ke tahun. Mulai 2025, PPAPT Kemdiktisaintek ditugaskan mengelola program KIP Kuliah dengan pendekatan berbasis ketepatan sasaran.

Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS maupun PPKE maksimal Desil 3 yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) serta telah terdaftar pada sistem KIP Kuliah sebelum mengikuti seleksi.

Sementara itu, pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung program studi dan akreditasi di wilayah kerja masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini