Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara resmi menyerahkan lokasi sementara penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Bengkulu.
Penyerahan lokasi ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, selaku pihak pertama, dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Bengkulu, Antonius Lolon, selaku pihak kedua.
Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa lahan seluas sekitar 19.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, diserahkan untuk mendukung pelaksanaan proyek penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah.
Penyerahan lokasi ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan kawasan wisata alam Danau Dendam Tak Sudah yang merupakan salah satu destinasi unggulan di Provinsi Bengkulu. Melalui penataan yang terintegrasi, kawasan ini diharapkan semakin tertata, nyaman, serta memiliki daya tarik yang lebih besar bagi wisatawan.