"Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar.
Selain itu, Kemendikti Saintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.
Birokrasi Pemberian Tukin Sebelum UU ASN
Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan beredar di media sosial, Togar menjelaskan tahapan birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin ASN.Baca Juga: Aksi Grebek Sampah di Sentani Libatkan Anak Muda dan Mahasiswa
Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses pengajuan tukin ASN seharusnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).Baca Juga: Ombudsman Umumkan 10 Kabupaten dan Kota di Bengkulu Zona Hijau Pelayanan Publik
2. MenPANRB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN.
3. Menteri pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.
4. Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin ASN di lingkungan kementerian tersebut.Baca Juga: BBPBL Lampung Bantu Bibit Ikan Kakap Laut Petani Budidaya Ikan Air Payau Seluma
Dengan berbagai kendala birokrasi yang terjadi pada periode 2020-2024, tunjangan kinerja bagi dosen ASN pun tidak dapat dicairkan hingga saat ini.
Demonstrasi yang akan digelar oleh Adaksi diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunggakan tukin tersebut.