nasional

Kabar Gembira untuk Warga Jateng! Diskon Pajak Kendaraan Hingga 20 Persen, Catat Tanggal Diskonnya

Minggu, 5 Januari 2025 | 18:33 WIB
ilustrasi STNK

Diskon akan berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Masyarakat dapat menikmati diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen dan diskon untuk BBNKB sebesar 24,70 persen.

Untuk memanfaatkan program ini, pajak kendaraan dapat dibayar 30 hari sebelum jatuh tempo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat merasakan manfaat langsung dari program diskon pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi daerah.Baca Juga: Dukung Idol Jagoanmu, Ini Daftar 23 Peserta Lolos ke Babak Live Showcase Indonesian Idol XIII

Program ini tentu menjadi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan di awal tahun 2025.*

Halaman:

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB