nasional

Dosen UIN Jadi Bos Pencetakan Uang Palsu

Kamis, 19 Desember 2024 | 21:39 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Rektor UIN (tengah) dan penyidik mengamati hasil pencetakan uang palsu dengan meraba, melihat dan menerawang, seperti layaknya memeriksa keaslian uang. (Ist)

Bupati Gowa Apresiasi Kinerja Kepolisian

Gowa – SUARA PEMBARUAN –  Tak pernah terbayangkan jika dari Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, polisi membongkar sindikat pemalsuan uang dalam jumlah besar dengan modus operandi dan peralatan canggih.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Masyarakat melapor kepada Polsek bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan.

Menerima laporan itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak memerintahkan Satreskrim yang dipimpin AKOP Bahtiar segera melakukan penyelidikan, tim Polres menuju lokasi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.

"Mereka  melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu. Kemudian transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain," bebernya.

Kapolda mengungkapkan, para pelaku yang berhasil ditangkap ada 17 orang. Sementara, masih ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 98 item bukti berupa mesin, tinta yang digunakan untuk mencetak uang termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2015 sebanyak 4.550 lembar, emisi 1999 pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.

"Ada juga bukti mata uang korea 1 lembar sebesar 5.000 won, 1 lembar deposit BI senilai Rp45 triliun hingga surat berharga negara," katanya saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di, Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kamis, (19/12).

Yudhi menambahkan, para tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Diantara tersangka pelaku yakni AI merupakan seorang dosen UIN dan menjabat Kepala Perpustakaan UIN. AI disebut-sebut sebagai bos dari pabrik uang tersebut. Polisi masih mendalami keterlibatan AI serta menyelidiki jaringan pemasaran upal yang dilakukan selama ini.

Dari hasil penyelidikan, polisi ditemukan salah satu rumah di Jalan Sunu Makassar yang merupakan jaringan mereka, dari rumah milik AAS itulah awalnya dilakukan pencetakan uang, ada juga lokasi di Jalan Yasin Limpo. Karena jumlah yang dicetak semakin banyak maka dibutuhkan mesin yang lebih besar dan itu disiapkan AI di kampus UIN.

Mesin yang ada di UIN itu seharga Rp 600 juta buatan China, belum diketahui apakah mesin tersebut hasil pengadaan UIN untuk kebutuhan kampus atau diadakan khusus oleh sindikat tersebut.

Apresiasi kerja Polisi

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis, (19/12) menyatakan, mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian mulai dari Kapolda Sulsel hingga Kapolres Gowa bersama seluruh pihak lainnya dalam mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal).

Halaman:

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB