Semarang, SUARA PEMBARUAN – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I, bersama dengan Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (20/11), berhasil menangkap DW, tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur.
DW dituduh melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
DW dijerat dengan pelanggaran Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp. 3.406.729.930,00. Atas perbuatannya, DW terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Sebelumnya, DW sempat mengajukan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang.Baca Juga: OJK Jateng Ingatkan Ibu Rumah Tangga Harus Bijak Kelola Keuangan dan Jangan Tergiur Pinjol Ilegal
Setelah itu, tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Santoso Dwi Prasetiyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), menyampaikan bahwa setelah dua kali gagal dipanggil, dilakukan koordinasi penangkapan bersama Bareskrim.Baca Juga: Futsal AXIS Nation Cup 2024 Meriah dan Full Hiburan: Ada The Changcuters, Oom Leo ft El Rumi, Vira Talisa & The Gentlemen, dan Dipha Barus Present An
Setelah penangkapan, DW langsung ditahan untuk menghindari pelarian lebih lanjut dan kemungkinan penghilangan barang bukti.Baca Juga: Uji Tera Rutin di SPBU Sulselbar Pastikan Pelayanan Prima
Menurut Santoso, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia
mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan
proses hukum.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka
agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak
pidana yang dilakukan.” tegas Santoso.Baca Juga: Capaian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu Mendekati Rata-rata Nasional
Diharapkan dengan adanya tindakan ini, dapat
memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan
perpajakan serupa.
Santoso menegaskan bahwa meskipun tersangka sempat kabur, proses hukum akan tetap berlanjut untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana perpajakan serupa.*