Selain itu, menurutnya, selama tahun 2024, Polda NTT dan Polres Kupang Kota belum mengungkap kasus yang berkaitan dengan mafia BBM, dan soal isu kelangkaan BBM, menurut Ariasandy hal itu merupakan hasil konfirmasi pihak Pertamina dan tidak ada/terjadi kelangkaan BBM di Pulau Timor.
Terpisah, Ipda Rudy dalam keterangannya, sempat mengaku menerima laporan tentang kelangkaan BBM bersubsidi di Indonesia Timur yang diduga disebabkan oleh penimbunan yang dilakukan jaringan mafia dan menjualnya secara ilegal.
Selanjutnya, Rudy diperintahkan untuk melakukan penyelidikan, dan timnya menangkap seorang tersangka bernama Ahmad yang terlibat dalam penimbunan bahan bakar di Kupang, pada 15 Juni 2024.
Kecurigaan Rudi terbukti saat dihadang petugas Propam, dalam pertemuan yang telah diatur bersama rekannya di sebuah rumah makan karaoke dekat Polda NTT. Rudi mengklaim bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar, tanpa mempertimbangkan loyalitas dan prestasinya dalam kepolisian.
Selain itu, Rudy menegaskan bahwa saat menjalankan perintah hukum, dirinya merasa bangga dengan perannya dalam melindungi masyarakat dan akan terus mencari keadilan hingga terbukti benar. (Sumber Bid Humas NTT/Polda NTT)