Mutasi Gara-gara Bongkar Sindikat BBM Ilegal Ipda Rudy Soik Beberkan Fakta

Photo Author
Fuska Sani Evani, Suara Pembaruan
- Kamis, 12 September 2024 | 22:29 WIB
Ipda Rudy Soik (Ist)
Ipda Rudy Soik (Ist)

 Kupang, SUARA PEMBARUAN - Anggota Kepolisian Polresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik ramai dibicarakan publik, terkait keberhasilannya dalam membongkar sindikat Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di NTT.

Lini media sosial banyak mengabarkan kalau Ipda Rudy memimpin operasi membongkar mafia BBM yang diduga melibatkan oknum anggota Polda NTT.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi di Pulau Timor, dan berdasar penyelidikan yang dilakukan Ipda Rudy bersama timnya,  kelangkaan BBM itu diduga akibatpermainan jaringan mafia.

Namun dikabarkan, Ipda Rudi Soik justeru mendapatkan hukuman demosi ke Papua lantaran dinilai telah melanggar Kode Etik Polri.

Menanggapi hal tersebut,  Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membantah tegas kabar keterkaitan anggota Polda NTT dalam jaringan mafia BBM illegal tersebut dan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah kepada Ipda Rudi Soik.

“Ipda RS telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, dan dari hasil sidang tersebut yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran," kata Ariasandy kepada media, Rabu (11/09/2024)

Menurut Ariasandy, hukuman demosi terhadap Ipda Rudy bukan berkaitan dengan kasus BBM, melainkan pelanggaran lain,  usai tertangkap tangan oleh Paminal Polda NTT.

“(Rudy, redi) Berada di ruang VIP Karaoke Masterpiece pada saat jam dinas bersama 3 orang, yang dua di antaranya adalah Polwan, salah satunya sudah bersuami,” kata Ariasandy.

Selain itu, Ariasandy juga menyebutkan hukuman demosi terhadap Rudy berasal dari sanksi Komisi Kode Etik Polri, yakni sanksi mutasi yang bersifat demosi keluar wilayah NTT selama tiga tahun, dan tempat demosinya ditentukan oleh Mabes Polri.

Dikatakan, hal yang memberatkan Ipda Rudy atau yang menjadi pertimbangan pada saat sidang Komisi Kode Etik anatar lain keterangan yang berbelit-belit saat persidangan, secara sadar dan menyadari telah melanggar norma dan aturan kode etik Polri.

“Terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran etika profesi Polri,” tambahnya.

Kasus Mafia BBM

Ariasandy juga menuturkan tentang kasus pemasangan police line tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh Rudy.

"Saat ini masih dalam proses pengajuan ke sidang KKEP untuk proses pemeriksaan pelanggaran tersebut," tegasnya.

Halaman:

Editor: Fuska Sani Evani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X