Sukirno mengatakan, proses perubahan tersebut bermula dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 kepada Komisi A DPRD Jateng. Selanjutnya, hal itu direspon oleh Komisi II DPR RI, yang akhirnya membahas terkait UU delapan provinsi.
Hal tersebut lantas disambut Pemprov Jateng dengan membikin peraturan daerah, yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Maka lahirlah Perda Nomor 5 Tahun 2023. Dia berharap, agar masyarakat memiliki suatu kebanggaan terhadap Jawa Tengah, yang menjadi salah satu provinsi yang tumbuh di awal NKRI berdiri.*