nasional

Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:30 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono mendengarkan pembacaan vonis. (Ist)

Mantan anak buah SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun

Jakarta-Suarapembaruan.news. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, itu dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024) menyatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim.

Selain pidana badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana enam bulan kurungan. 

Selain itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan. 

Vonis yang dijatuhkan kepada SYL lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dalam sidang pembacaan tuntutan, beberapa waktu lalu, JPU menuntut SYL 12 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta dan pembayaran uang pengganti kepada negara.    

Dalam sidang sebelumnya, SYL membacakan pledoi atau nota pembelaan dirinya yang mengemukakan bahwa dirinya merasa dituduh oleh anak buahnya bahwa ia memberi perintah untuk melakukan pengumpulan uang di lingkungan Kementan yang membuat dirinya menjadi terdakwa. 

Ketika itu SYL menegaskan, perintah yang diberikan kepada anak buahnya selama ini hanya untuk kepentingan negara yang dikerjakan oleh Kementan. 

Sebab, Kementan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan tersedianya pangan dan kebutuhan pangan untuk jutaan rakyat Indonesia. 

SYL juga menjelaskan, jika benar anak buahnya diminta mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi lantaran takut diganti atau dicopot dari jabatannya, seharusnya anak buahnya itu dapat melaporkan ke lembaga terkait. 

Menurut SYL, anak buahnya bisa melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Ombudsman RI.

Vonis Dua Mantan Anak Buah SYL

Halaman:

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB