"Anggaran reklamasi Pulau Tikus sudah kita ajukan sebesar Rp 280 miliar dan sudah disetujui Kementerian Kelautan tinggal persetujuan Kementerian keuangan untuk memastikan revitalisasi/reklamasi Pulau Tikus dapat dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang," ujarnya.
Syafriandi menambahkan, luas sisa Pulau Tikus dari 0,4 hektare akan dikembalikan melalui reklamasi menjadi seluas 2,5 hektare. Untuk menimbun pulau tersebut, hasil pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai tidak lagi dibuang ke tengah laut tapi akan dibuang Pulau Tikus untuk memperlancar kegiatan reklamasi pulau tersebut.(*)