Menurut Gus Irfan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan rancangan BPIH 2027 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satunya perubahan skema layanan dari Pemerintah Arab Saudi. Layanan tingkat D telah dihapus sehingga jemaah Indonesia kini berada pada kategori layanan A, B, dan C dengan struktur biaya yang berbeda.
“Pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga,” jelasnya.
Selain itu, kondisi perekonomian global, termasuk perubahan harga bahan bakar minyak dan komoditas di Arab Saudi, turut memengaruhi perhitungan biaya penyelenggaraan haji.
Sebagai pembanding, BPIH 2026 ditetapkan rata-rata Rp87.409.365 per jemaah, dengan komposisi 62 persen berasal dari Bipih jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat BPKH.
Pada 2026, rata-rata Bipih yang dibayarkan langsung jemaah mencapai Rp54.193.806. Jika usulan 2027 disetujui, setoran langsung jemaah turun menjadi sekitar Rp42,94 juta.
Usulan tersebut selanjutnya masih akan dibahas pemerintah bersama DPR RI sebelum ditetapkan menjadi biaya resmi penyelenggaraan ibadah haji 2027.