Semarang, SUARA PEMBARUAN – Jemaat Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Kristus Alfa Omega, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, melaporkan dugaan penghalangan pendirian rumah ibadah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pelaporan dilakukan setelah perjuangan memperoleh izin pembangunan gereja yang dimulai sejak 2018 hingga pertengahan 2026 belum juga membuahkan kepastian.
Laporan tersebut didampingi Jaringan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Jawa Tengah yang terdiri dari Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.
Dalam jumpa pers di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026), Pendeta sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gereja GBT Kristus Alfa Omega, Paulus Subarto, menjelaskan proses pendirian gereja telah dimulai sejak 2018 melalui sosialisasi kepada warga Perumahan Delta Asri RW 14, Leyangan. Saat itu warga menyatakan tidak keberatan selama proses pembangunan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Panitia kemudian mengumpulkan lebih dari 60 dukungan warga sekitar beserta fotokopi KTP dan lebih dari 90 dukungan jemaat sebagai pengguna rumah ibadah. Berbekal persyaratan tersebut, pembangunan gereja mulai dilakukan sambil mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun pada 1 Februari 2021 pembangunan dihentikan melalui surat dari pemerintah desa dengan alasan belum memiliki izin. Pada Maret 2021 dilakukan mediasi di kantor desa dan panitia kembali diminta melengkapi persyaratan meski syarat 60 dukungan warga dan 90 pengguna rumah ibadah telah dipenuhi.
Pada Mei 2023 panitia mengajukan permohonan kepada Bupati Semarang. Selanjutnya pada 26 September 2023 dilakukan verifikasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
Menurut Paulus, setelah verifikasi, panitia diminta mengganti sebagian dukungan masyarakat dengan warga yang telah ber-KTP Leyangan. Panitia memenuhi permintaan tersebut dengan mengumpulkan sekitar 70 dukungan warga ber-KTP Leyangan.
"Kalau dihitung keseluruhan, dukungan masyarakat sudah mencapai sekitar 130 tanda tangan. Persyaratan 60 dukungan warga dan 90 pengguna rumah ibadah sebenarnya sudah lama terpenuhi," kata Paulus.
Meski demikian, menurutnya muncul syarat baru agar panitia meminta dukungan warga RW 1 yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi pembangunan gereja. Padahal lokasi gereja berada di depan Perumahan Delta Asri yang masuk wilayah RW 14.
Pada Desember 2023, melalui rapat di tingkat kecamatan, disepakati lokasi gereja masuk wilayah RW 1 RT 2 dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024.
Setelah Pilkada usai, panitia kembali mengajukan audiensi kepada Kepala Desa Leyangan pada Oktober dan Desember 2024. Namun audiensi sempat ditunda hingga proses Pilkada selesai.
Memasuki 2025, perjuangan panitia terus berlanjut. Pada Maret 2025 mereka melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Pada Oktober 2025 panitia kembali menyerahkan berkas izin ke kantor desa dan diminta mengambil kembali dokumen untuk dilakukan verifikasi ulang.
Verifikasi berkas terus berlangsung hingga Desember 2025. Panitia beberapa kali diminta melengkapi dokumen, termasuk daftar dukungan masyarakat dan pengguna rumah ibadah.