Pada Januari 2026, berkas kembali dinyatakan lengkap sesuai daftar yang diberikan pemerintah desa. Namun beberapa hari kemudian berkas dikembalikan lagi dengan alasan syarat dukungan warga dan pengguna rumah ibadah harus dipisahkan sesuai alamat masing-masing.
Proses berlanjut hingga April 2026 ketika dilakukan pertemuan di kantor desa. Namun, menurut panitia, tidak tercapai kesepakatan. Pada Mei 2026 berlangsung pertemuan di kantor FKUB yang kembali meminta panitia melakukan sosialisasi kepada warga RW 1.
Selanjutnya pada Juni 2026 pihak gereja menghadiri rapat di kantor FKUB bersama Forkopimda, camat, pemerintah desa dan pihak terkait. Dalam pertemuan itu panitia kembali diminta melakukan pendekatan kepada warga RW 1.
Namun pada awal Juli 2026, ketika panitia menemui warga RW 1, mereka justru menerima surat pernyataan keberatan yang telah ditandatangani sejak 7 Mei 2026.
Paulus mengatakan warga RW 1 sebenarnya menyampaikan tidak akan mengganggu apabila gereja berdiri, tetapi mereka merasa tidak dapat memberikan tanda tangan dukungan karena alasan keyakinan.
"Mereka mengatakan tidak menolak keberadaan gereja, tetapi merasa tidak bisa memberikan tanda tangan karena menurut keyakinan mereka itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Paulus menambahkan kebutuhan rumah ibadah di wilayah Leyangan sangat mendesak. Saat ini sedikitnya terdapat sekitar 305 warga Kristiani ber-KTP Leyangan, belum termasuk warga yang belum memindahkan administrasi kependudukan.
"Di kawasan perumahan itu belum ada gereja. Bahkan beberapa warga akhirnya tidak memiliki tempat beribadah tetap. Karena itu kebutuhan pembangunan gereja ini benar-benar nyata," katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Tedi Kholiludin, menilai kasus GBT Leyangan mencerminkan persoalan kebebasan beragama yang masih terjadi di tingkat akar rumput di Jawa Tengah.
Menurutnya terdapat pola penghambatan pendirian rumah ibadah melalui penundaan proses administrasi maupun multitafsir terhadap Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Ada politik penundaan terhadap pemenuhan hak kebebasan beragama. Berbagai momentum politik sering dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian izin, tetapi setelah itu persoalannya tetap tidak selesai," katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat tata kelola kebebasan beragama hingga tingkat desa dan mengoptimalkan peran FKUB sebagai lembaga yang seharusnya memfasilitasi dialog, bukan membiarkan masyarakat berjuang sendiri.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Semarang, Setyawan Budi, menilai FKUB Kabupaten Semarang belum menjalankan fungsi fasilitasi sebagaimana amanat Peraturan Bersama Menteri.
Menurutnya, sejak permohonan diajukan pada Mei 2023, hingga kini belum ada keputusan sebagaimana batas waktu 90 hari yang diatur dalam regulasi tersebut.
Selain telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sejak 25 Maret 2025, jaringan advokasi kini meminta Komnas HAM melakukan pemantauan, penyelidikan, serta memberikan perlindungan kepada panitia dan jemaat GBT Kristus Alfa Omega yang mengaku mengalami tekanan selama memperjuangkan hak mendirikan rumah ibadah.*
Artikel Terkait
PBHI Jakarta Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Alarm Serius bagi Aktivis dan Pembela HAM
Tokoh Gereja Imbau Masyarakat Papua Tidak Terlibat Aksi Demo Tanpa Izin
Maling Alat Musik Gereja Dibekuk! Pelaku Gasak 7 Gereja di Boyolali-Semarang
Komnas HAM Tolak Keras Revisi UU HAM yang Melemahkan Independensi
Ketua Wilayah Gereja Baptis Pirime Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan di Lanny Jaya
GMKI Desak Komnas HAM Papua Umumkan Pelaku Penembakan Ibu Hamil di Intan Jaya, Soroti Status Pasukan TNI Non-Organik