Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak publik menjadikan polemik yang melibatkan pelaku jasa kreatif dalam proyek video profil desa sebagai bahan refleksi bersama. Peristiwa tersebut dinilai membuka ruang diskusi penting tentang bagaimana sektor ekonomi kreatif dipahami dan dikelola di Indonesia.
Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, menilai bahwa Indonesia saat ini tengah bergerak menuju ekonomi berbasis kreativitas. Namun, sistem yang ada—terutama dalam pengadaan dan penilaian—masih menggunakan pendekatan lama yang lebih cocok untuk sektor berbasis barang dan konstruksi.
Menurutnya, karya kreatif tidak bisa dinilai hanya dari aspek material atau biaya produksi. Di dalamnya terdapat ide, proses kreatif, manajemen produksi, hingga nilai kekayaan intelektual yang memiliki karakter berbeda dibanding produk fisik.
Fiki menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan kerangka kebijakan yang lebih relevan dengan sektor ekonomi kreatif. Ia menilai pemerintah, desa, hingga lembaga publik perlu memiliki pedoman yang jelas dalam pengadaan jasa kreatif agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia juga menyoroti pentingnya penyusunan standar bersama, mulai dari standar biaya, output, hingga proses kerja kreatif. Hal ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, hingga aparat penegak hukum.
Lebih jauh, ICCN melihat bahwa jika ekonomi kreatif ingin dijadikan sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional, maka penguatan tidak cukup hanya pada talenta dan industri. Sistem regulasi dan tata kelola juga harus mampu memahami karakter unik dari sektor ini.
Sebagai langkah konkret, ICCN mendorong agar momentum ini dijadikan awal dialog nasional yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, dan pembuat kebijakan.
Dialog tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerangka baru dalam pengadaan dan penilaian jasa kreatif yang lebih adil, transparan, serta sesuai dengan dinamika industri kreatif di Indonesia.
ICCN juga menegaskan komitmennya untuk terlibat aktif dalam proses advokasi, termasuk mendorong penyusunan regulasi serta penguatan kelembagaan bagi para pelaku kreatif di daerah.